Sebelum tertangkap atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami rupanya tercatat pernah dua kali melanggar kode etik Polri. Berikut fakta pelanggarannya.
Diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik berdasarkan fakta persidangan kode etik, eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan ini pernah dua kali melakukan pelanggaran kode etik profesi polri.
Dua pelanggaran ini juga yang menjadi pertimbangan pemberatan yang akhirnya memengaruhi keputusan persidangan kali ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AKP AG ini telah dua kali melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Itu fakta persidangan yang juga mempengaruhi pertimbangan pimpinan sidang hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH," ungkap Umi, Kamis (19/10/2023).
Ia menambahkan, dua pelanggaran itu terjadi ketika Andri berdinas di Polres Lampung Utara dan Polres Tulang Bawang Barat.
"Dua pelanggaran itu terjadi saat dia menjabat Kanitreskrim di Polres Lampung Utara serta menjabat Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat," tuturnya.
Meskipun demikian, Umi enggan menjelaskan secara rinci pelanggaran apa yang dilakukan Alumni Akpol 2012 ini.
"Saya rasa cukup sampai di situ saja informasinya, karena yang bersangkutan juga sudah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tandasnya.
Dalam sidang kode etik pelanggaran profesi Polri ini, Andri Gustami dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: AKP Andri Gustami Dipecat dari Polri! |
(des/des)