Dosa-dosa AKP Andri Gustami yang Bikin Dipecat dari Polri

Lampung

Dosa-dosa AKP Andri Gustami yang Bikin Dipecat dari Polri

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Jumat, 20 Okt 2023 10:00 WIB
AKP Andri Gustami usai sidang kode etik perdana di Polda Lampung.
AKP Andri Gustami saat digiring setelah menjalani sidang kode etik (Tommy Saputra/detikcom)
Bandar Lampung -

AKP Andri Gustami dipecat tidak hormat dari Polri akibat keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Selama bertugas, Andri ternyata beberapa kali melanggar kode etik.

Sidang kode etik ini dilaksanakan di gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023). Sejumlah antek gembong narkoba Fredy Pratama juga dihadirkan sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan jejak pelanggaran AKP Andri terungkap dalam persidangan kode etik terkait kasus narkoba. Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini ternyata pernah dua kali melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua pelanggaran sebelumnya ini jugalah yang menjadi pertimbangan pemberatan yang akhirnya mempengaruhi keputusan persidangan ketiga.

"AKP AG ini telah dua kali melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Itu fakta persidangan yang juga mempengaruhi pertimbangan pimpinan sidang hingga akhirnya dijatuhi sanksi PTDH," ungkap Umi, Kamis (19/10/2023).

ADVERTISEMENT

Umi menuturkan dua pelanggaran itu terjadi ketika Andri berdinas di Polres Lampung Utara dan Polres Tulang Bawang Barat.

"Dua pelanggaran itu terjadi saat dia menjabat Kanit Reskrim di Polres Lampung Utara serta menjabat Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat," tuturnya.

Meskipun demikian, Umi enggan menjelaskan secara rinci pelanggaran apa yang dilakukan Alumni Akpol 2012 ini. "Saya rasa cukup sampai di situ saja informasinya, karena yang bersangkutan juga sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tandasnya.

Dalam sidang kode etik pelanggaran profesi Polri ini, Andri Gustami dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

AKP Andri mendapatkan Rp 1,3 miliar dari kasus narkoba, simak di halaman selanjutnya...

AKP Andri Dapat Rp 1,3 Miliar Jadi Kurir Narkoba

Dalam fakta persidangan kode etik, terungkap AKP Andri mendapatkan imbalan Rp 1,3 miliar selama terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.

"Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta, di antaranya AKP AG menerima aliran dana Rp 1,3 miliar dari jaringan gelap peredaran narkotika Fredy Pratama," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik.

Jumlah ini lebih besar daripada yang diperkirakan pada awal pengungkapan kasus ini. Saat itu, Andri diduga mendapat Rp 800 juta untuk meloloskan sabu, dengan rincian Rp 8 juta per kilogramnya. Andri telah meloloskan 100 kg sabu.

Uang Rp 1,3 miliar itu, lanjut Umi, digunakan Andri untuk keperluan pribadinya. Namun tidak diperjelas keperluan pribadi tersebut dalam bentuk apa.

"Dari fakta itu, uang yang dihasilkan dia selama menjadi bagian jaringan narkoba Fredy Pratama digunakan untuk kepentingan pribadinya," ungkap Umi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Detik-detik Polisi Gerebek Home Industri Senpi Ilegal di Lampung "
[Gambas:Video 20detik]
(mud/mud)


Hide Ads