AKP Bonar Terancam Dipecat, Propam Siapkan Sidang Etik Terbuka

AKP Bonar Terancam Dipecat, Propam Siapkan Sidang Etik Terbuka

Riani Rahayu - detikKalimantan
Minggu, 17 Mei 2026 18:20 WIB
Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Hariyanto. (Riani Rahayu/detikKalimantan)
Foto: Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Hariyanto. (Riani Rahayu/detikKalimantan)
Samarinda -

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna atau YBA, terancam diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri. AKP Bonar pun bakal menjalani proses pidana kasus narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.

Propam Polda Kaltim kini mulai menyiapkan sidang kode etik profesi. Dijelaskan oleh Kabid Propam Polda Kaltim, Hariyanto, Bid Propam dan Ditresnarkoba Polda Kaltim sedang menangani kasus yang menjerat AKP Bonar.

Pemeriksaan terhadap AKP Bonar dan sejumlah saksi juga sudah dilakukan sejak awal pengungkapan kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awal mula kasus YBA ini kami lakukan kolaborasi dengan Ditresnarkoba. Yang pertama melakukan pemeriksaan adalah Bid Propam, baik terhadap YBA maupun saksi-saksinya. Setelah itu pada tanggal 1 Mei kami serahkan penanganannya ke Ditresnarkoba," ujarnya, dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).

Propam kini masih melengkapi berkas pemeriksaan internal terhadap AKP Bonar. Seluruh proses etik juga disebut akan berjalan paralel dengan proses pidana yang kini ditangani Direktorat Narkoba Polda Kaltim.

"Langkah yang sudah dilakukan Bid Propam tentunya pemeriksaan masih terus berjalan dan ke depan kami akan melengkapi berkasnya. Nanti akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelanggaran," katanya.

Karena AKP Bonar merupakan anggota Polri aktif, proses etik yang dilakukan Propam mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri. Selain itu, sidang etik juga akan mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Karena yang bersangkutan anggota Polri, tentunya kami berpatokan pada PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polri dan juga Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik maupun komisi kode etik Polri," terangnya.

Propam memastikan sidang etik terhadap AKP Bonar nantinya akan digelar secara terbuka. Media juga dipersilakan untuk memantau langsung jalannya persidangan etik tersebut.

"Nanti sidang akan kami laksanakan secara terbuka. Rekan-rekan media juga dipersilakan hadir untuk memonitor pelaksanaannya. Nanti kami koordinasikan lagi jadwalnya dengan Bid Humas," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Yulianto mengatakan, ancaman terberat dalam sidang kode etik terhadap AKP Bonar adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Dalam waktu dekat sesegera mungkin akan dilakukan sidang kode etik profesi. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun, tapi paling berat dalam aturan itu adalah pemberhentian tidak dengan hormat," ungkapnya.

Meski demikian, keputusan akhir nantinya tetap akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan etik berlangsung. Termasuk dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.

"Nanti tentu akan dilihat dari fakta persidangan, keterangan saksi-saksi dan pembuktian lainnya," pungkasnya.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads