Hakim menolak gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial MC yang menjadi salah satu tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Delima Mariaigo Simanjuntak dan dilakukan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau pada Selasa (2/6/2026) siang.
Dalam sidang tersebut, hakim menolak permohonan pemohon terkait kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2019 hingga 2023 yang dilakukan oleh pemohon MC. Maka dari itu, penetapan tersangka oleh termohon yakni Polres Musi Rawas sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya. Menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka oleh termohon sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Membebankan biaya perkara sebesar nihil," katanya, Selasa (2/6/2026).
Usai persidangan praperadilan tersebut, terlihat keluarga terdakwa menangis histeris di dalam ruang sidang karena tidak terima atas hasil sidang tersebut. Sebelumya sempat terjadi keributan di dalam sidang.
Keributan yang berlangsung sekitar 15 menit itu akhirnya selesai setelah pihak keluarga terdakwa keluar dari gedung PN Lubuklinggau.
Kuasa hukum terdakwa yakni M Hidayat mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim. Meskipun begitu, pihaknya merasa keberatan dalam sidang praperadilan tersebut.
"Kami selaku kuasa hukum menghormati keputusan hakim, akan tetapi ada beberapa catatan yang membuat kami keberatan. Pertama hakim tetap menyatakan BPKP berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara, padahal BPKP bukan lembaga negara, tapi lembaga pemerintahan non-kementerian. Dalam pandangan kami tidak berwenang dalam melakukan audit keuangan negara itu," ujarnya.
"Kemudian termohon yakni Polres Musi Rawas memberikan alat bukti berupa bukti-bukti tertulis, mereka tidak memberikan atau menghadirkan saksi maupun ahli dalam sidang praperadilan ini. Tapi hakim tunggal di PN Lubuklinggau ini menerima pembuktian yang hanya satu yang bukti tertulis saja," sambungnya.
Meskipun begitu, Hidayat mengaku akan berdiskusi lagi dengan pihak keluarga serta kliennya terkait kasus korupsi tersebut.
"Dengan adanya putusan ini yakni putusan terakhir dan tidak ada upaya lagi sehingga kami menghormati. Nanti kami akan diskusikan lagi dengan pihak keluarga untuk upaya-upaya lanjutannya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial MC ditahan polisi atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Musi Rawas, tersangka kemudian ditahan di sel tahanan Mapolres Musi Rawas pada Senin (11/5/2026). Saat ini pihak BPKP Sumsel masih melakukan penghitungan kerugian negara terkait kasus korupsi tersebut.
