Dua oknum polisi ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas pencurian mobil di pelataran parkir Mall Boemi Kedaton. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung.
Kedua bintara tersebut yakni Bripda C dan Bripda F yang bertugas di Mapolda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan bahwa keduanya ditangkap atas pencurian mobil jenis Honda Brio berwarna merah bernomor polisi BE 1682 GG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, memang ada dua anggota yang ditangkap atas keterlibatan pencurian mobil dan saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung," kata dia, Jumat (13/10/2023).
Umi menjelaskan, keduanya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung pada Kamis (12/10/2023) dinihari.
"Jadi dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung diketahui adanya keterlibatan Bripda C dan F dalam pencurian mobil tersebut. Atas perintah Kapolda Lampung, keduanya ditangkap," tandasnya.
Peristiwa hilangnya mobil milik korban atas nama Rizal terjadi pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 13.10 WIB.
Saat itu dia tiba di Mall Boemi Kedaton untuk berbelanja dengan keluarganya, namun tidak sampai satu jam dia berbelanja, mobil miliknya yang terparkir telah raib dibawa para pelaku. Atas peristiwa tersebut, Rizal membuat laporan ke Mapolres Bandar Lampung.
(des/des)