Empat mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) penganiaya seniornya, Veronico Purio Gradenti alias Vero, ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini keempatnya telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
Keempat tersangka yakni Mario Javier alias Hansif, Yoga Pamungkas, M Daffid, dan Arya Maran.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan bahwa penetapan tersangka pada keempat mahasiswa ini setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dan telah menetapkan empat mahasiswa yang terlibat pemukulan menjadi tersangka," kata Dennis, Kamis (12/10/2023).
Menurut Dennis, keempatnya telah dilakukan penahanan sejak Selasa lalu. "Sudah kami tahan sejak Selasa lalu," ucapnya.
Dalam penetapan tersangka ini, pihak Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya bukti visum korban dan rekaman CCTV.
"Hasil visum menyebutkan terdapat beberapa luka gumpalan darah di bawah permukaan selaput lendir mulut dan lecet kemerahan di sekitar lutut kiri akibat kekerasan (benda) tumpul. Ada juga bukti rekaman CCTV dan diakui para tersangka bahwa pemukulan itu ada," tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 Tahun.
Sebelumnya, beredar rekaman CCTV seorang mendapatkan penganiayaan dari sejumlah rekan kampusnya. Peristiwa ini terjadi di Universitas Bandar Lampung (UBL).
Dari video berdurasi 14 detik yang diterima detikSumbagsel, tampak seorang mahasiswa yang menerima penganiayaan ini tengah berjalan dengan beberapa mahasiswa lainnya.
Sambil dirangkul salah seorang mahasiswa lainnya, korban menerima sejumlah pukulan serta tendangan tanpa perlawanan. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Kamis (21/9/2023) lalu.
Dikonfirmasi terkait video tersebut, polisi mengatakan saat ini masih melakukan penyelidikan.
"Iya saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait video tersebut," kata Kapolsek Kedaton, Kompol Try Maradona saat dihubungi detikSumbagsel, Jumat (29/9/2023).
(des/des)