Dosen-Mahasiswi Kepergok Ngamar Berujung Disanksi Berat UIN Lampung

Lampung

Dosen-Mahasiswi Kepergok Ngamar Berujung Disanksi Berat UIN Lampung

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Jumat, 13 Okt 2023 09:05 WIB
Couple lying in bed while someone is watching in front of the door
Ilustrasi (Foto: iStock)
Bandar Lampung -

Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung memberikan sanksi berat terhadap dosen dan mahasiswi yang kepergok warga ngamar. Dosen dinonaktifkan, sementara mahasiswi diberhentikan.

Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani mengatakan pemberhentian keduanya resmi berlaku sejak kemarin. Namun, tidak dijelaskan detail sanksi untuk dosen Suhardiansyah.

"Sejak kemarin (rabu) tertanggal 11 Oktober 2023, keduanya telah resmi dinonaktifkan (dosen) dan diberhentikan (mahasiswi)," kata dia, Kamis (12/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anis menjelaskan sanksi ini diambil berdasarkan hasil kesepakatan rapat dari pimpinan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Apalagi kasus ini sudah menjadi konsumsi publik.

"Kami telah melaksanakan rapat dengan pimpinan merespons pemberitaan dosen dan mahasiswi terkait. Berdasarkan rapat tersebut UIN Lampung telah mengambil sikap," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, SYH dan VO diamankan Polda Lampung setelah sebelumnya diserahkan warga yang memergoki keduanya tengah ngamar di rumah SYH yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung pada Senin (9/10/2023) malam.

Persetubuhan ini dibongkar warga sekitar yang curiga dengan keberadaan wanita di rumah sang dosen. Suhardiansyah mengaku berpacaran dengan mahasiswi berinisial VO tersebut.

Keduanya sempat dibawa ke Polda Lampung untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, persetubuhan itu telah dilakukan keduanya sebanyak 6 kali.

Polisi akhirnya melepaskan keduanya lantaran tidak ada keluarga atau pihak yang melapor terkait perbuatan asusila keduanya.




(mud/mud)


Hide Ads