Bangka Belitung

Tak Terima Dicopot, Eks Kades Pagarawan Akan Gugat Bupati Bangka

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Kamis, 12 Okt 2023 21:21 WIB
Foto: Istimewa
Bangka -

Jaiyadi alias Jay (54) berencana menggugat Pemkab Bangka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dicopot dari jabatan kepala desa (Kades) Pagarawan, Kecamatan Merawang, karena tersandung kasus sabu. Gugatan itu akan segera dilakukan jika nota keberatan yang diajukan atas pencopotan dirinya tak digubris.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Jay, Bujang Musa saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (12/10/2023). Dia menyebut masih menunggu niat baik pemerintah setempat terkait pencopotan kliennya itu dari jabatan Kades.

"Kami sudah melayangkan surat keberatan itu sesuai prosedur. Surat kita ajukan ke Bupati, tinggal Bupati nanti menyerahkan ke Biro Hukum," kata Bujang Musa.

Menurutnya, surat pemberhentian kliennya sebagai Kades itu cacat hukum. Dasarnya bahwa Jay sendiri tak terbukti bersalah dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Keputusan Bupati itu memberhentikan secara permanen atau secara langsung. Seharusnya memberhentikan sementara. Pemberhentian sementara saja, harus dikeluarkan setelah penyidik menetapkan Kepala Desa sebagai tersangka. Kan belum ada penetapan (tersangka)," tegasnya.

Musa meyakini, penyidik tidak sembarang menetapkan seseorang menjadi tersangka. Minimal penyidik memegang dua alat bukti yang cukup.

"Bila benar-benar ini mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya sekurang kurangnya penyidik harus mempunyai 2 alat bukti. Sesuai pasal 183 KUHP, mereka (baru bisa) mengeluarkan surat penetapan tersangka setelah naik gelar perkara, yaitu tingkat penyidikan. Sampai sekarang proses itu masih dalam proses penyelidikan. Jadi tidak ditemukan atau lemah alat buktinya keluarlah SP3," tegasnya.

Musa menambahkan, pada kasus ini dia tidak fokus terkait penyelidikannya. Melainkan yang dikejar adalah Bupati, yakni terkait pasal penerbitan surat pemberhentian Jay sebagai Kades. "Bukan ke pihak kepolisian. Kami ngejar atas pemecatan dia (Jay)," singkatnya.

"Kalau nota keberatan ini tidak ditanggapi kami akan mengadakan gugatan PTUN. Sebab pemberhentian ini salah, karena belum ada keputusan hukum yang inkrah," tambahnya.

Kasus Jay sendiri sudah berstatus SP3. Berikut penjelasan polisi.




(des/des)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork