Eks Kades Pagarawan Tersandung Sabu Ngaku Dijebak, Ini Kata Polisi

Sumatera Selatan

Eks Kades Pagarawan Tersandung Sabu Ngaku Dijebak, Ini Kata Polisi

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Kamis, 12 Okt 2023 16:33 WIB
Eks Kades Pagarawan merasa dijebak saat digerebek polisi terkait narkoba
Eks Kades Pagarawan merasa dijebak saat digerebek polisi terkait narkoba (Foto: Istimewa)
Pangkalpinang -

Kuasa hukum Jaiyadi alias Jay (54) eks Kades Pagarawan di Kabupaten Bangka, Bujang Musa bicara kasus narkoba yang menjerat kliennya. Musa menyebut kliennya itu dijebak oleh temannya.

"Kalau lihat dari kronologis penyergapan, iya (dijebak). Tapi yang menjebaknya itu adalah temannya sendiri, berinisial F," kata Bujang dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (12/10/2023).

Dijelaskan Bujang, kliennya datang ke lokasi atau ke rumah Muhammad Hakiki alias Kiki (30), diajak temanya F yang kabur saat penggerebekan. Rumah Kiki adalah lokasi penggerebekan yang dilakukan polisi, ia pun turut diangkut petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jay datang diajak F. Kata F, ada orang mau beli karburator motor, jadi klien saya diajak menemani, pengakuan beliau seperti itu. Kemudian mereka bertemu bertiga," jelasnya.

Setelah itu, rekannya F dan Kiki pergi keluar. Jay ditinggal di lokasi sendiri, di daerah Kampak, Pangkalpinang. Tak lama, polisi datang menggerebek rumah Kiki.

ADVERTISEMENT

"Polisi datang, lalu keduanya (Kiki dan F) juga datang. Namun F ini kabur melihat ada polisi. Kemudian mereka dibawa ke Polres (Jaya dan Kiki)," tegasnya.

Usai penggerebekan itu, Jay diperiksa polisi termasuk Kiki selama lima hingga enam hari, kemudian baru disarankan direhabilitasi di BNNK Pangkalpinang. Bujang menyebut bahwa Jay diperiksa sebagai saksi saat itu, bukan tersangka.

"Klien kita (Jay) tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ada surat penetapan tersangkanya. Dia diperiksa sebagai saksi," tegasnya kembali.

Atas kasus ini, Jay dicopot dari jabatan sebagai Kepala Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Namun, di sisi lain Jay saat ini sudah dibebaskan

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra menegaskan penggerebekan, Jumat (11/8) lalu, di jalan Bukit Manggis, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang, berdasarkan laporkan masyarakat. Informasi itu berisikan, bahwa di rumah itu diduga sering digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.

"Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang ini bergerak berdasarkan laporan informasi yang kita terima. Bahwa di jalan Bukit Manggis (rumah Kiki), kita mendapat informasi di situ sering digunakan orang-orang mengkonsumsi narkoba," tegas AKP Antoni Saputra kepada detikSumbagsel, di Mapolresta, Kamis (12/10/2023).

Atas laporan itu, polisi kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan. Tepatnya, Jumat (11/8) pukul 22.30 WIB polisi melakukan penggerebekan.

"Polisi datang dan mengamankan dua orang di dalam rumah. Selanjutnya anggota memanggil RT dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut," jelasnya.

"Anggota menemukan bong atau alat hisap sabu, beserta pirex beling. Kuat dugaan dari penyidik, di alat hisap sabu ada sisa penggunaan narkoba. Kita bawa ke Polresta, diinterogasi dan dicek urine keduanya positif sabu, kandungan sabu," sambungnya.

Labih lanjut, kemudian polisi melaksanakan gelar perkara kecil (internal) untuk penetapan tersangka, dan disepakati ditertibkan laporan polisi atau LP.

"Di sini ada laporan polisinya (terbit). Apalagi ini LP A yakni ada temuan. Berarti kita sudah tau ini ada tersangkanya (Jay dan Kiki). Tersangka sudah ada, kita lakukan gelar perkara kecil terhadap kedua orang ini, dan disepakati dikarenakan ada barang buktinya, kemudian kedua orang ini kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

"(Tersangka) telah dilakukan pemeriksaan didampingi oleh penasehat hukum tang ditunjuk oleh polisi mengingat ancaman di atas 5 tahun. Jadi jelas target kita rumah berdasarkan informasi awal, bukan siapa-siapa," sambung Kasat.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads