Bupati Pasaman akan Jalani Sidang Vonis, Kuasa Hukum: Tak Ada Pelanggaran Pemilu

Sumatera Barat

Bupati Pasaman akan Jalani Sidang Vonis, Kuasa Hukum: Tak Ada Pelanggaran Pemilu

M Afdal Afrianto - detikSumut
Jumat, 20 Des 2024 14:19 WIB
Bupati Pasaman Sabar AS disidang di PN Lubuk Sikaping terkait pelanggaran pemilu. (Dok. Istimewa)
Foto: Bupati Pasaman Sabar AS disidang di PN Lubuk Sikaping terkait pelanggaran pemilu. (Dok. Istimewa)
Pasaman -

Bupati Pasaman, Sabar AS hari ini dijadwalkan menjalani sidang terakhir di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sidang ini diperkirakan akan berakhir dengan pembacaan vonis untuk Sabar AS.

Kuasa hukum Sabar AS, Irwan, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan. Dia beralasan tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan tersebut.

"Kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan klien kami dari segala tuntutan dan dakwaan dalam sidang vonis nanti siang, pukul 14.00 WIB," kata Irwan saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (20/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwan menilai dakwaan yang dilayangkan kepada Sabar AS tidak berdasar. Menurutnya, tidak ada pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh kliennya dalam video yang beredar.

"Dalam sebuah kampanye, yang termasuk adalah unsur visi-misi, program, serta ajakan untuk memilih kandidat tertentu. Itu sifatnya kumulatif, tidak bisa dilihat satu per satu. Kalau hanya program saja, itu bukan pelanggaran," ungkap Irwan.

ADVERTISEMENT

Irwan membenarkan bahwa video yang beredar itu adalah Sabar AS. Dia menjelaskan, video tersebut diambil di Musala Ad Duha yang terletak di Jorong Mapun, Nagari Sundatar Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Menurut Irwan, video itu diambil setelah Sabar AS melaksanakan ibadah salat ashar, sebelum melaksanakan kampanye di salah satu rumah tokoh di Jorong Mapun.

"Sebenarnya, beliau hendak berkampanye di rumah Pak Lukman. Sebelum tiba di rumah itu, waktu salat ashar tiba, sehingga beliau singgah di Musala Ad Duha untuk salat. Setelah salat, sebagian jamaah keluar, sebagian lagi tetap berada di dalam karena hujan deras. Setelah itu, beliau diminta oleh masyarakat untuk mengisi tausiyah selama lima menit," ungkap Irwan.

Saat menyampaikan tausiyah, Sabar AS yang juga merupakan incumbent, menyampaikan beberapa program kerjanya yang tengah berjalan di Kabupaten Pasaman. Irwan membantah bahwa saat itu Sabar AS sedang melakukan kampanye.

"Bagaimanapun, beliau masih incumbent dan status bupati masih tetap melekat. Tanpa sadar, beliau menyampaikan program-program yang telah dilaksanakan di Pasaman," ujar Irwan.

Irwan juga menegaskan bahwa dalam tausiyah tersebut, Sabar AS tidak mengajak warga untuk memilih dirinya.

"Di dalam tausiyah itu, beliau tidak pernah mengajak 'pilih saya' atau menyatakan dirinya sebagai calon bupati. Selain itu, tidak ada selembaran atau atribut kampanye yang dibagikan di musala tersebut. Program yang disampaikan beliau sebagai bupati itu juga tidak sengaja tersampaikan," tutup Irwan.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Pasaman, Sabar AS, dengan pidana penjara selama 6 bulan dalam kasus tindak pidana pemilihan. Selain penjara, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 1 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sabar AS berupa pidana penjara selama 6 bulan, dan denda sebesar Rp 1 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," isi tuntutan JPU yang diterima detikSumut, Selasa (17/12/2024).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan saksi Ade Charge, dan keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman meyakini bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan," ujar JPU.




(mjy/mjy)


Hide Ads