Tak Terima Dicopot, Eks Kades Pagarawan Akan Gugat Bupati Bangka

Bangka Belitung

Tak Terima Dicopot, Eks Kades Pagarawan Akan Gugat Bupati Bangka

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Kamis, 12 Okt 2023 21:21 WIB
Eks Kades Pagarawan merasa dijebak saat digerebek polisi terkait narkoba
Foto: Istimewa
Bangka -

Jaiyadi alias Jay (54) berencana menggugat Pemkab Bangka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dicopot dari jabatan kepala desa (Kades) Pagarawan, Kecamatan Merawang, karena tersandung kasus sabu. Gugatan itu akan segera dilakukan jika nota keberatan yang diajukan atas pencopotan dirinya tak digubris.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Jay, Bujang Musa saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (12/10/2023). Dia menyebut masih menunggu niat baik pemerintah setempat terkait pencopotan kliennya itu dari jabatan Kades.

"Kami sudah melayangkan surat keberatan itu sesuai prosedur. Surat kita ajukan ke Bupati, tinggal Bupati nanti menyerahkan ke Biro Hukum," kata Bujang Musa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, surat pemberhentian kliennya sebagai Kades itu cacat hukum. Dasarnya bahwa Jay sendiri tak terbukti bersalah dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Keputusan Bupati itu memberhentikan secara permanen atau secara langsung. Seharusnya memberhentikan sementara. Pemberhentian sementara saja, harus dikeluarkan setelah penyidik menetapkan Kepala Desa sebagai tersangka. Kan belum ada penetapan (tersangka)," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Musa meyakini, penyidik tidak sembarang menetapkan seseorang menjadi tersangka. Minimal penyidik memegang dua alat bukti yang cukup.

"Bila benar-benar ini mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya sekurang kurangnya penyidik harus mempunyai 2 alat bukti. Sesuai pasal 183 KUHP, mereka (baru bisa) mengeluarkan surat penetapan tersangka setelah naik gelar perkara, yaitu tingkat penyidikan. Sampai sekarang proses itu masih dalam proses penyelidikan. Jadi tidak ditemukan atau lemah alat buktinya keluarlah SP3," tegasnya.

Musa menambahkan, pada kasus ini dia tidak fokus terkait penyelidikannya. Melainkan yang dikejar adalah Bupati, yakni terkait pasal penerbitan surat pemberhentian Jay sebagai Kades. "Bukan ke pihak kepolisian. Kami ngejar atas pemecatan dia (Jay)," singkatnya.

"Kalau nota keberatan ini tidak ditanggapi kami akan mengadakan gugatan PTUN. Sebab pemberhentian ini salah, karena belum ada keputusan hukum yang inkrah," tambahnya.

Kasus Jay sendiri sudah berstatus SP3. Berikut penjelasan polisi.

Polisi Jelaskan Terkait SP3 Kasus Kades

Polisi memastikan pengeluaran surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat eks Kades Pagarawan Kecamatan Merawang, Jaiyadi alias Jay sudah sesuai prosedur. Surat itu terbit berdasarkan permintaan pihak keluarga dan rekomendasi pihak BNN Kota Pangkalpinang, termasuk barang bukti di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau di bawah 1 gram.

Berawal dari gelar perkara kecil atau internal, saat itu polisi juga menetapkan keduanya, Jaiyadi alias Jay dan Muhamad Hakiki alias Kiki sebagai tersangka. Kemudian, polisi menghubungi keluarga.

"Saat akan dilaksanakan proses penyidikan perkaranya. Tak lama, anak Jay datang meminta agar orang tuanya ini direhabilitasi. Dengan membuat surat pernyataan," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra kepada detikSumbagsel, Kamis (12/10/2023).

Mengingat barang bukti ini di bawah SEMA dan ada permintaan dari pihak keluarga, polisi bersurat ke BNN Kota Pangkalpinang. Lalu pada tanggal 14 Agustus dilakukan assesment oleh BNN dan tim assesment.

"Setelah hasil assesment keluar, rekomendasinya kita dapat, kita gelarkan perkaranya dan perkaranya kita hentikan demi keadilan restoratif, bukan karena tidak terpenuhi unsur," tegas Kasat.

"Selanjutnya terhadap kedua tersangka kita lepaskan dan kita serahkan ke BNN Pangkalpinang untuk dilakukan rehabilitasi. Intinya, bukan karena tidak cukup bukti, tapi karena keadilan restoratif demi hukum," tegasnya kembali.

Dia menambahkan, dalam kasus ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1. Polisi juga menyebut dalam proses pemeriksaan terkuak fakta bahwa Jay dan Kiki, termasuk pria inisial F yang saat ini buron, membeli narkoba dengan cara patungan.

"Tersangka memang ada dan itu diakui bahwa untuk pembelian narkotika jenis sabu yang mereka gunakan, mereka ini patungan, dari saudara F (DPO) sebesar Rp 120 ribu, Jay Rp 100 ribu. Jika pengakuan berbeda itu hak mereka, kita punya data, kita punya fakta dan punya dokumentasi yang menyatakan bahwa ada menggunakan narkotika jenis sabu. Kalau Kiki menyediakan tempat, dan ikut mengkonsumsi," tambahnya.

Halaman 2 dari 2
(des/des)


Hide Ads