Pemuda di OKU Timur Perkosa Pacar ABG, Cekoki Miras, Lalu Tinggalkan di Jalan

Sumatera Selatan

Pemuda di OKU Timur Perkosa Pacar ABG, Cekoki Miras, Lalu Tinggalkan di Jalan

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 04 Okt 2023 14:28 WIB
Tampang Neno yang perkosa pacar 7 kali dan cekoki miras di OKU Timur, Sumatera Selatan.
Foto: Dok. Polres OKU Timur
OKU Timur -

D (15), ABG di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, trauma usai diperkosa, dicekoki minum keras (miras), hingga ditinggal di jalanan. Pelaku yang merupakan sang pacar pun ditangkap polisi.

"Iya benar, pelaku yang menyetubuhi korban yang masih di bawah umur itu sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres OKU Timur Kompol Hamsal dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (4/10/2023).

Dari laporan yang diterima polisi, aksi bejat itu dilakukan pria bernama Neno Arisman (19). Neno sudah 7 kali memperkosa korban. Aksi terakhir yang dilakukan pelaku itu terjadi dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu pelaku diduga mengajak korban untuk jalan-jalan, kemudian pelaku mengajak ke kontrakan teman pelaku di TKP. Selanjutnya pada saat dikontrakan tersebut pelaku menyetubuhi korban," katanya.

Menurut Hamsal, korban bukan tanpa alasan menuruti kehendak pelaku. Korban dibujuk pelaku akan bertanggungjawab menikahinya jika sampai korban hamil.

ADVERTISEMENT

"Pelaku melakukan dengan membujuk rayu akan menikahi korban apabila terjadi apa-apa (hamil)," terangnya.

Agar korban tak hamil, pelaku memaksa korban untuk menenggak minuman keras (keras). Setelah itu korban diajak pulang oleh pelaku. Namun di tengah perjalanan, korban ditinggalkan begitu saja.

"Setelah menyetubuhi korban, pelaku menyuruh korban untuk meminum minuman keras dan tak lama kemudian pelaku mengajak korban pulang namun pada saat di perjalanan pelaku meninggalkan korban dijalan," bebernya.

Atas kejadian itu, korban yang trauma memberanikan diri bercerita ke sang ayah dan melaporkan kejadian itu ke Poles OKU Timur.

"Dari laporan itu, kita langsung lidik. Saat informasi keberadaan pelaku kita dapatkan, kita langsung melakukan upaya penangkapan," katanya.

Pelaku ditangkap pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya di Desa Tanah Merah, Belitang Madang Raya, dan telah mengakui perbuatannya. Saat ini Neno telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka kita kenakan tentang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelas Kasat.




(des/des)


Hide Ads