Seorang pemuda asal Jatinegara, Tegal, Zaka Ramadani (20) ditangkap usai melakukan pemerkosaan dan menganiaya pacarnya. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Tambora Jakarta Barat.
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan aksi pemerkosaan itu terjadi pada 20 Maret lalu sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, tersangka yang merupakan pacar korban datang ke kos korban yang ada di daerah Tegal Timur, Kota Tegal.
Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku melakukan menganiaya korban dengan cara mencekik leher dan menamparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain mencekik menggunakan tangan kanan, pelaku menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak tiga kali," ungkapnya saat rilis kasus di Mapolres, Selasa (27/5/2025).
Tidak berhenti di situ, lanjut Putu, tersangka kemudian menendang korban lebih dari dua kali dan meludahi wajah korban sambil merekam korban menggunakan handphonenya.
"Selain itu tersangka mendorong korban terjatuh dari atas kasur. Saat itu korban berusaha berdiri kembali dan mencoba menendang dan melawan namun, setiap korban mencoba melawan dan mencoba berteriak selalu dipukul dan dibekap mulutnya oleh tersangka," ungkapnya.
Kemudian korban didorong kembali dan terjatuh di atas kasur. Korban yang tidak berdaya lalu diperkosa pelaku.
"Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit pada kemaluan, luka lebam pada rahang kanan serta luka cakar pada leher. Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi," tandasnya.
Dalam kasus ini petugas telah mengamankan satu potong kaus lengan pendek warna hitam. Satu potong celana cargo panjang warna hijau army. Satu unit handphone merek Samsung warna hijau sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 31 ayat (1) Jo pasal 760 dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman sedikitnya 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 Miliar.
(apl/afn)