SB (18), harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan memperkosa seorang ABG di Bengkulu. Pemuda itu menyetubuhi gadis berusia 16 tahun itu kos-kosan temannya.
PS Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat membenarkan penangkapan terhadap remaja yang telah melakukan pemerkosaan terhadap anak yang masih di bawah umur.
"Satu orang sudah diamankan, pria berinisial SB, yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Endang, Selasa (3/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endang menjelaskan korban diperkosa teman lelakinya yang berinisial SB, warga Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
"Kasus ini sudah diambil alih Polresta (Bengkulu), dan Unit PPA masih melakukan pendalaman atas kasus ini," jelas Endang.
Ia menuturkan peristiwa itu bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan, pada Sabtu (30/9/2023). Korban kemudian diajak oleh pelaku untuk ke kosan temannya yang masih berada di kawasan Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Di kosan temannya, pelaku mulai melakukan bujuk rayu kepada korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Ajakan itu ditolak korban.
Pelaku tetap memaksa korban hingga terjadilah pemerkosaan tersebut. Setelah kejadian tersebut, korban mengalami ketakutan dan sakit pada bagian vitalnya.
Endang mengungkapkan, kasus ini terungkap usai korban tak kunjung pulang ke rumah. Keluarga yang cemas mencarinya korban dan sedang bersama pelaku di sebuah kosan. Orang tua korban lalu membawa pelaku ke polsek setempat.
Baca juga: Jutaan Warga Sumbagsel 'Ditelan' Kabut Asap |
(mud/mud)