Warga Kaur Nyamar Jadi Petugas Koperasi Jual 24 Ribu Benur Ilegal ke Vietnam

Bengkulu

Warga Kaur Nyamar Jadi Petugas Koperasi Jual 24 Ribu Benur Ilegal ke Vietnam

Hery Supandi - detikSumbagsel
Senin, 02 Okt 2023 21:02 WIB
Polda Bengkulu tangkap warga yang jual benur ilegal di Kaur.
Foto: Hery Supandi/detikcom
Kaur -

Warga Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu ditangkap setelah menjual ribuan benih lobster atau benur secara ilegal. Ia menggunakan modus berpura-pura menjadi petugas koperasi penangkaran benur. Total ada 24.434 ekor benur yang akan dijual pelaku berinisial B (48) tersebut.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes I Wayan Riko setiawan menyatakan, pelaku B telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Bengkulu.

"Atas perbuatan telah menjual ribuah benih lobster, B telah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Bengkulu," kata I Wayan, Senin (2/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

B ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan adanya aktivitas pengumpulan dan jual beli benur di Kabupaten Kaur. B mengaku menjalankan koperasi yang menangkarkan benih lobster.

"Dari info itu, polisi melakukan penyelidikan dan didapati oknum B menggunakan koperasi seolah-olah menangkarkan benur. Namun di balik itu, tersangka melakukan jual beli benur ilegal," jelas I Wayan.

ADVERTISEMENT

Diketahui tersangka berencana menjual puluhan ribu benur ke Vietnam. Ia melakukan penjualan benur ilegal sejak 2020 lalu.

Tersangka mengumpulkan benur dari masyarakat yang dibeli seharga Rp 7.500 per ekornya. Kemudian benur tersebut dijual ke Vietnam dengan harga Rp 150.000 per ekor. Alias 20 kali lipat dari harga beli.

"Kita masih menyelidiki dan mendalami apakah tersangka sudah melakukan atau pernah ekspor ke Vietnam atau belum, karena tersangka ini bekerja sendiri," ungkap I Wayan.

Penyidik dalam menangani perkara terkait Sumber Daya Alam ini melakukan pendekatan Multi-Door Approach (menggunakan berbagai macam Peraturan Perundang-Undangan) untuk memberikan efek jera bagi pelaku, antara lain Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009. Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya Pasal 88 huruf b Jo Pasal 35 ayat (1) huruf b UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads