Puluhan Buaya Sitaan Polda Sumsel Dititipkan di BKSDA

Puluhan Buaya Sitaan Polda Sumsel Dititipkan di BKSDA

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 31 Agu 2023 11:25 WIB
Penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir.
Foto: Dok. Polda Sumatera Selatan
Palembang -

Puluhan buaya yang diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini telah dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Buaya sitaan dari penangkaran ilegal tersebut akan dikonservasi.

"Sementara ini masih di titip rawat dibawah pengawasan," terang Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, Rabu (30/8/2023).

Total buaya yang diamankan sebanyak 58 ekor. Keseluruhannya buaya muara dari penangkaran ilegal di Ogan Komering Ilir (OKI). Buaya - buaya hasil sitaan dari penangkaran ilegal di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang akan dikembalikan ke alam setelah melalui tahapan konservasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ujang berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang membuat penangkaran buaya secara ilegal di rumah. Langkah awal yang akan dilakukan BKSDA mencegah adanya penangkaran buaya di rumah melali komunikasi dan sosialisasi.

"Melalui media - media yang kami punya dan sosialisasi terus diberikan kepada masyarakat agar tidak salah dalam melakukan penangkaran," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pihaknya juga membangun komunikasi dengan masyarakat agar mereka mau dan berani melaporkan jika mengetahui hal tersebut.

Seperti diketahui, Polda Sumsel menggerebek tiga tempat penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Dari hasil penggerebekan diamankan 58 ekor buaya muara.

Pengungkapan oleh Polda Sumsel ini berawal dari keresahan warga sekitar akan keberadaan tempat penangkaran ilegal tersebut. Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan, warga melapor karena takut buaya-buaya muara itu bakal lepas dan bisa membahayakan mereka.

"Kami mendatangi tiga lokasi bersama BKSDA Sumsel. Dari tiga lokasi tersebut, kami amankan 58 ekor buaya muara. Buaya-buaya tersebut sudah kami titipkan ke BKSDA Sumsel," kata Putu, Kamis (24/8/2023).

Penangkaran buaya muara ini memanfaatkan samping perkarangan rumah ketiga tersangka, di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni Amrun (73) dan Sukarni (48) mantan Kades setempat, keduanya warga Dusun II dan Supratman (43).




(bpa/bpa)


Hide Ads