Kepala Desa Terusan Laut, Ogan Komering Ilir, Fransel mengaku terkejut dengan penemuan warganya selama 11 tahun berternak buaya muara secara ilegal. Selama menjabat, tidak pernah menerima laporan.
Fransel mengatakan selama 3 tahun menjabat jadi Kepala Desa (Kades) tidak ada warga yang melapor kalau ada warga yang memelihara buaya di dalam rumahnya. Ia baru tahu saat polisi mendatangi penangkaran tersebut.
"Yang saya pikirkan waktu itu bagaimana kalau puluhan buaya-buaya itu lepas. Air sungai sedang pasang banyak anak kecil yang mandi di sungai seperti anak saya pasti sangat membahayakan," ungkap Fransel saat dihubungi detikSumbagsel, Minggu (27/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fransel menyesalkan tidak ada warga yang memberi tahu pihak desa terkait penangkaran ilegal tersebut. Ia berencana akan menyisir rumah-rumah warga mengantisipasi hal serupa.
"Ke depan saya sebagai Kades akan bertindak tegas dengan warga-warga yang tidak jujur dengan saya. Saya juga akan menyisir seluruh rumah warga bersama Linmas dan perangkat desa untuk memeriksa rumah warga, mungkin saja masih ada warga yang memelihara buaya secara ilegal," ungkapnya.
"Kalau masih ada saya akan melaporkan ke polisi agar buaya tersebut di sita dan dikembalikan ke habitatnya. Karena saya tidak mau ada yang pelihara buaya di desa saya, karena itu akan sangat membahayakan masyarakat," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel menggerebek tiga tempat penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Dari hasil penggerebekan diamankan 58 ekor buaya muara.
Penangkaran buaya muara ini memanfaatkan samping perkarangan rumah ketiga tersangka, di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Amrun (73) dan Sukarni (48) mantan Kades setempat, keduanya warga Dusun II dan Supratman (43) warga Dusun III, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.
Para tersangka ini masing - masing berbeda memelihara buaya, Sukarni sebanyak 11 ekor, Supratman memelihara 34 ekor dan Arun memelihara sebanyak 13 ekor.
(mud/mud)