Kepala Desa Terusan Laut, Ogan Komering Ilir, Fransel mengaku kecewa dengan warganya yang tak melaporkan keberadaan penangkaran puluhan buaya muara tersebut. Ia akan menyisir rumah warga mengantisipasi hal serupa.
Fransel sudah 3 tahun menjabat jadi kades di wilayah tersebut. Namun, selama ini tidak ada warga yang melapor kalau ada warga memelihara buaya.
"Yang saya pikirkan waktu itu bagaimana kalau puluhan buaya-buaya itu lepas. Air sungai sedang pasang banyak anak kecil yang mandi di sungai seperti anak saya pasti sangat membahayakan," ungkap Fransel saat dihubungi detikSumbagsel, Minggu (27/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fransel menyesalkan tidak ada warga yang memberi tahu pihak desa terkait penangkaran ilegal tersebut. Ia berencana akan menyisir rumah-rumah warga mengantisipasi hal serupa.
"Ke depan saya sebagai Kades akan bertindak tegas dengan warga-warga yang tidak jujur dengan saya. Saya juga akan menyisir seluruh rumah warga bersama Linmas dan perangkat desa untuk memeriksa rumah warga, mungkin saja masih ada warga yang memelihara buaya secara ilegal," ungkapnya.
"Kalau masih ada saya akan melaporkan ke polisi agar buaya tersebut di sita dan dikembalikan ke habitatnya. Karena saya tidak mau ada yang pelihara buaya di desa saya, karena itu akan sangat membahayakan masyarakat," pungkas dia.
Seperti diketahui, Polda Sumsel menggerebek tiga tempat penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Dari hasil penggerebekan diamankan 58 ekor buaya muara.
Pengungkapan oleh Polda Sumsel ini berawal dari keresahan warga sekitar akan keberadaan tempat penangkaran ilegal tersebut. Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan, warga melapor karena takut buaya-buaya muara itu bakal lepas dan bisa membahayakan mereka.
"Kami mendatangi tiga lokasi bersama BKSDA Sumsel. Dari tiga lokasi tersebut, kami amankan 58 ekor buaya muara. Buaya-buaya tersebut sudah kami titipkan ke BKSDA Sumsel," kata Putu, Kamis (24/8/2023).
Penangkaran buaya muara ini memanfaatkan samping perkarangan rumah ketiga tersangka, di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Amrun (73) dan Sukarni (48) mantan Kades setempat, keduanya warga Dusun II dan Supratman (43) warga Dusun III, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.
Para tersangka ini masing-masing berbeda memelihara buaya, Sukarni sebanyak 11 ekor, Supratman memelihara 34 ekor dan Arun memelihara sebanyak 13 ekor.
Sukarni mengaku buaya muara yang mereka pelihara merupakan titipan seseorang bernama Budiman. Budiman awalnya menitipkan 50 ekor. Kemudian pada 2015, ia mengambil 39 ekor dan 11 ekor dalam waktu berbeda. Namun tak lama setelah itu, Budiman meninggal.
Ketiga orang yang dititipi itu pun lanjut merawat buaya-buaya tersebut hingga tumbuh besar dan berkembang biak. "Untuk makanan buaya ini saya beri ikan yang saya ambil di sungai," kata Sukarni.
(mud/mud)