Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggerebek lokasi penambangan minyak ilegal di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari. Dua orang pekerja berhasil diamankan dari operasi penangkapan itu.
Kedua pelaku penambang minyak ilegal berinisial KS dan HS. Operasi penangkapan itu dilakukan pada Senin (28/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
"Kita mengamankan 2 orang pemolot (penambang minyak ilegal) beserta alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan minyak tanpa ijin," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory, Selasa (29/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tory mengatakan, pengungkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan kegiatan penambangan minyak ilegal atau tanpa izin di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tersebut. Selanjutnya, tim dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan.
"Sekitar pukul 10.00 WIB pagi, tim berangkat menuju lokasi yang diduga penambangan minyak ilegal tersebut. Pada sekitar pukul 15.00 WIB sore tim Ditreskrimsus Polda Jambi sampai di lokasi mendapati kegiatan penambangan minyak ilegal," paparnya.
Selain dua penambang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari 2 sepeda motor yang sudah dimodifikasi, 2 buah pipa canting besi, 2 roll tali tambang, dan 2 buah jeriken berisikan cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi kapasitas 10 liter.
"Para pelaku dan alat yang digunakan dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
(des/mud)