Impitan ekonomi jadi alasan Era Sovasanti (38), seorang emak-emak di Jambi nekat mencopet di tengah kegiatan jalan santai di Kantor Gubernur Jambi. Ia mengaku terlilit utang koperasi untuk modal jualan.
Aksi Era viral karena direkam oleh warga yang curiga akan gerak-geriknya dalam acara jalan santai, Minggu (27/8/2023) lalu. Setelah kepergok, ia langsung diringkus warga dan diserahkan ke Polsek Telanaipura, Kota Jambi.
Memakai baju tersangka warna oranye, Era dihadirkan di Mapolsek. Emak-emak yang diketahui bekerja sebagai pedagang di sebuah sekolah di Kota Jambi itu tampak menangis dan menyesali perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami banyak (utang) koperasi pinjaman untuk modal jualan. Jadi kami khilaf melakukan (copet) itu," katanya, Senin (28/8).
Demi bisa berjualan, Era mengaku sampai berutang di 5 perusahaan koperasi. Ia kesulitan membayar utang-utang itu dan mengaku sering dibentak oleh penagih utang.
"Iya, untuk bayar koperasi. Saya sering dibentak kalau tak bayar. Jadi saya bingung bayar pakai apa," lanjutnya memelas.
![]() |
Sebelumnya diberitakan, emak-emak pencopet di kegiatan jalan santai di kawasan Kantor Gubernur Jambi diamankan warga. Dalam video beredar yang dilihat detikSumbagsel, Minggu (27/8), emak-emak bernama Era itu mengenakan hoodie cokelat itu membaur di tengah kerumunan dan merapatkan tubuhnya ke calon korban.
Ketika posisi sudah dekat, terlihat jelas Era membuka tas seseorang yang lengah, lalu mengambil HP dan dompet. Era tak bisa berkutik ketika ditangkap warga karena ada bukti video tersebut.
"Dua jam sayo mengintainyo. Emak sayo diintainyo. Nah ini abang sayo saksinyo. Dak biso lari kau, aku ada buktinyo," kata pria perekam aksi pencopetan seperti terdengar di video.
Polisi membenarkan modus yang dilakukan Era dan terekam video itu. Kapolsek Telanaipura AKP Harefa menjelaskan, pelaku memang sengaja memilih kerumunan untuk beraksi dan memanfaatkan kelengahan korban di tengah keramaian.
"Modusnya pelaku membuntuti korban yang menjadi sasarannya. Sehingga saat berkerumun, ia memepet korban dan mulai melaksanakan aksinya," jelas Harefa, Senin (28/8).
Dalam kegiatan jalan santai itu, lanjut Harefa, Era berhasil mengambil barang berharga dari 2 korban. Ketika digeledah, ditemukan 2 unit HP dan 1 dompet. Atas perbuatannya, Era dijerat pasal 362 KUHPidana.
(des/des)