Oknum guru ngaji di Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap polisi. Pria berinisial RM (52) ini diringkus karena melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya.
Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf membenarkan hal tersebut. Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 03.15 WIB lalu.
"Benar, RM seorang oknum guru ngaji telah ditangkap atas kasus pencabulan," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan ini setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang dilakukan pada Selasa, 4 Juli 2023 dengan surat laporan Kepolisian Nomor : LP/GAR/B/215/VII/2023/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
Dalam laporan itu, kata Yusuf, korban telah mengalami tindak pidana pelecehan saat mengaji di rumah pelaku di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung pada Jumat pada bulan Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Sebelum kejadian, korban yang mengaji di rumah tersangka, kemudian korban diajak untuk dipasang susuk oleh terlapor dengan cara diajak masuk ke dalam kamar berduaan. Pada saat di dalam kamar tersebut tersangka membuka tiga kancing baju korban kemudian tangannya meraba-raba payudara korban, tersangka juga memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan meraba-raba kemaluan korban," jelas Yusuf.
Korban juga diminta pelaku untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada keluarganya. Akibatnya korban mengalami trauma.
"Kepada korban tersangka juga mengatakan agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun. Akibat kajadian tersebut korban menjadi takut dan trauma kemudian pelapor selaku paman korban mewakili keluarga melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum," tuturnya.
Ditanya terkait adanya korban lain yang menerima perlakuan tersebut. Yusuf menerangkan pihaknya masih terus mendalami, namun diduga korban lebih dari 10 santriwati.
"Dari pengakuannya lima, namun kami menduga ada belasan. Saat ini masih didalami oleh Satreskrim Polres Tanggamus," tandas dia.
(mud/mud)