Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi atas kematian Advent Pratama Telaumbanua. Dari 30 saksi yang diperiksa satu diantaranya berinisial Brigadir I yang diduga keluarga melakukan penganiayaan.
"Tim khusus yang dibentuk serta dipimpin oleh Wakapolda Lampung ini masih bekerja. Sudah ada 30 orang lebih yang dilakukan pemeriksaan," terang Kabid Humas Polda, Kombes Umi Fadillah Astutik kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Pemeriksaan dilakukan tim khusus yang dibentuk Polda Lampung. Tim khusus tersebut dibentuk untuk mengungkap fakta kematian sebenarnya Advent Pratama Telaumbanua. Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pemeriksaan masih terus dilakukan hingga saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Umi menerangkan pihaknya belum bisa memaparkan hasil pemeriksaan yang masih berjalan.
"Untuk hasil pemeriksaan belum bisa disampaikan, mohon bersabar nanti ada waktunya kita paparkan semua hasil penyelidikan ini," tegasnya.
Sekedar untuk diketahui, kematian Advent siswa SPN Polda Lampung sempat diinformasikan akibat pendidikan fisik. Namun pihak keluarga tidak percaya. Pihak keluarga juga menolak dilakukan autopsi di Lampung.
Pasalnya ada petugas dari pihak RS Bayangkara yang melarang pihak keluarga untuk melihat keseluruhan tubuh Advent sebelum di autopsi. Karena itu pihak keluarga memilih untuk melakukan autopsi di RSU H Adam Malik Medan. Pihak keluarga meyakini ada banyak hal yang disembunyikan dibalik kematian Advent.
(bpa/bpa)