Nasional

Vonis Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Jadi Penjara Seumur Hidup!

Yogi Ernes - detikSumbagsel
Selasa, 08 Agu 2023 18:35 WIB
Ferdy Sambo (Foto: Grandyos Zafna)
Palembang -

Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonisnya disunat menjadi penjara seumur hidup.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, dilansir detikNews, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.



Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"

(mud/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork