Vonis Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Jadi Penjara Seumur Hidup!

Nasional

Vonis Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Jadi Penjara Seumur Hidup!

Yogi Ernes - detikSumbagsel
Selasa, 08 Agu 2023 18:35 WIB
Sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Sambo mengikut sidang secara langsung.
Ferdy Sambo (Foto: Grandyos Zafna)
Palembang -

Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonisnya disunat menjadi penjara seumur hidup.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, dilansir detikNews, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads