Nasib malang dialami HR, warga Kota Jambi. HR tewas usai kepalanya ditusuk benda tajam oleh dua orang pria. Duduk perkaranya, korban ribut dengan wanita pesanan dari aplikasi MiChat berinisial SV karena tidak puas dilayani.
Akibat keributan itu, Ahmad Rifai yang merupakan suami siri wanita MiChat itu dan Henza Setiawan kakak ipar wanita tersebut mengambil tindakan. Dua bersaudara itu menghunjam kepala korban dengan pisau dan batu hingga tewas.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (20/7/2023) dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi kejadian di salah satu indekos Jalan Gajah Mada, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dua pembunuh HR berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat dinihari tadi di rumahnya kurang dari 1 kali 24 jam," kata Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi, Jumat (21/7/2023).
Kombes Eko menjelaskan bahwa sebelum kejadian keributan hingga pembunuhan itu, korban HR bertemu dengan SV melalui aplikasi MiChat. Korban pun datang ke indekos SV setelah sepakat dengan nominal yang akan dibayarkan.
Pertemuan korban dan SV terjadi malam itu, ia pun melayani HR di sana. Namun, korban HR merasa tak puas dengan pelayanan SV sehingga terjadi keributan.
"Setelah korban bertemu dengan wanita dari aplikasi MiChat, ternyata tidak sesuai dengan apa yang diharapkan korban," sebut Eko.
Lantas Ahmad Rifai, suami siri SV dan Henza Setiawan, kakak ipar SV datang ke lokasi. Kebetulan tempat tinggal mereka tak jauh dari kos-kosan tersebut. Keributan pun memanas yang berujung terjadinya perkelahian fisik.
"Pelaku HS (kakak ipar SV) menghunus sajam jenis pisau dan diarahkan ke tubuh korban. Pelaku AR (suami siri) membantu memegang tangan korban. Korban berontak dan berusaha lari, kemudian pelaku mengambil sebuah bongkahan batu dan dihantamkan mengenai kepala korban," bebernya.
Selanjutnya korban kabur ke Rumah Sakit Baiturahim dengan mengendarai sepeda motornya. Korban bahkan sampai sempoyongan dan terjatuh di jalan dan bangkit kembali.
Korban sampai di rumah sakit. Namun saat dirawat, nyawanya sudah tidak tertolong. "Korban meninggal dunia setelah di Rumah Sakit Baiturahim," tutur Eko.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 dan 338 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan.
(des/des)