Pria di Malang Curi Motor Wanita Open BO

Pria di Malang Curi Motor Wanita Open BO

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 25 Jan 2025 11:30 WIB
Tersangka Riyanto yang mencuri motor dan barang berharga wanita open BO.
Tersangka Riyanto yang mencuri motor dan barang berharga wanita open BO. Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim
Malang -

Rianto Arya Pratama (24), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ditangkap polisi karena merampas motor milik wanita di salah satu penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Modus yang dilakukan Riyanto dengan cara memesan aplikasi kencan alias MiChat.

Pencurian dilakukan usai bertemu dengan seorang wanita di salah satu penginapan di wilayah Kepanjen. Ketika kondisi sepi, pelaku mencekik wanita bayaran tersebut dan merampas barang berharganya, termasuk kendaraan roda dua milik korban.

"Dia (tersangka) menggunakan MiChat terlebih dahulu, kemudian korban diajak bertemu. Lalu, pada saat mereka berkomunikasi, korban dicekik, harta benda diambil, dan sepeda motornya juga diambil," ungkap Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Riyanto mengaku merampas harta benda korban secara spontan alias tidak direncanakan sebelumnya. Menurut Riyanto, awal mulanya korban menawari jasa open BO. Tanpa pikir panjang, ia mengiyakan ajakan tersebut.

Riyanto lalu menuju ke penginapan yang menjadi kesepakatan antara korban dan tersangka. Ia berdalih, menyetujui ajakan korban karena waktu itu habis kehujanan. Riyanto mengaku belum sempat berhubungan badan dengan korban.

ADVERTISEMENT

"Awalnya saya disapa sama korban, habis itu saya ditawari diajak ke sana (penginapan), berhubung saya habis kehujanan, akhirnya saya ke sana (penginapan). Dari situ saya timbul niatan jahat, untuk merampas harta benda milik korban," ujar Riyanto.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone iPhone 11 berwarna hitam, motor Honda ADV berwarna putih dengan nomor polisi N 3284 ECJ, dan lain sebagainya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.




(irb/iwd)


Hide Ads