Seorang warga bernama Junardi bernafas lega setelah dibebaskan dari tahanan oleh Jaksa lewat restorative justice. Pria (54) tahun itu sempat dipenjara setelah melakukan pengancaman ke menantunya sendiri sambil membawa senjata tajam.
Kasus keributan antara mertua dan menantu ini terjadi di Desa Simpang Karmeo, Kabupaten Batang Hari, Jambi pada dua bulan lalu, tepatnya Senin (15/5). Dalam kasus ini Junardi harus ditahan di penjara sejak dilaporkan menantunya bernama Sundoro ke polisi.
"Dengan ini kita menghentikan penuntutan lewat restorative justice dalam perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa Junardi alias Lek Jaret ke menantunya," kata Kajati Jambi, Elan Suherlan, Jumat (21/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya penghentian kasus ini saat para jaksa melakukan rapat bersama. Dalam rapat itu, jaksa sepakat jika kasus perkelahian antara mertua dengan menantu harus dihentikan dengan berbagai alasan
"Alasan pertama telah terjadi upaya perdamaian antara tersangka dan korban, selain itu proses perdamaian juga diketahui para tokoh masyarakat, pengurus RT dan penyidik, hal ini sesuai dengan syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice yang diatur PERJA nomor 15 tahun 2020," ujar Elan.
Elan juga menyebutkan, jika perbuatan tersangka ini juga baru pertama kali melakukan pidana, yang mana pidana itu diancam kurang dari lima tahun penjara.
"Cukup ini yang pertama bagi terdakwa Junardi berurusan dengan hukum dan ke depannya diingatkan supaya sabar dan tidak mudah emosi" jelas Elan, Kajati Jambi.
Elan juga menyebut, kasus perkelahian antara mertua dan menantu ini terjadi lantaran salah paham. Kala itu si menantu Sundoro sedang tengah menjemput istri dan anaknya dari rumah mertuanya Junardi.
Karena istri dan anak Sundoro dalam kondisi sakit, Junardi pun merasa kecewa dan kesal.
"kondisi emosi terdakwa langsung memuncak tak terkendali sehingga dia mengambil sebilah parang dan mengancam korban (menantunya), hingga menantunya lari menuju kebun karet," ucap Elan.
Elan menerangkan, bahwa kasus yang menjerat Junardi itu kemudian dalam prosesnya terdakwa diancam melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Dari korban sendiri ingin kasus ini berakhir dengan damai, apalagi korban terbebani secara psikis jika mertuanya berada di dalam penjara," terang Elan.
(mud/mud)