Kasus Korupsi Rp 7 Miliar PNS-Eks Anggota DPRD di Babel Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Korupsi Rp 7 Miliar PNS-Eks Anggota DPRD di Babel Dilimpahkan ke Jaksa

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 21 Jun 2023 22:58 WIB
Tiga tersangka korupsi Rp 7 miliar dilimpahkan ke jaksa
Foto: Tiga tersangka korupsi Rp 7 miliar dilimpahkan ke jaksa (Istimewa)
Pangkalpinang -

Polda Bangka Belitung menyerahkan berkas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 7 miliar dari dana PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Mentok. Penyidik Subdit III Dit Reskrimsus menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat.

"Sudah dilimpahkan ke Kejari Bangka Barat hari ini mengingat locus delicti berada di Mentok Kabupaten Bangka Barat," kata Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo kepada detikSumbagsel, Rabu (21/6/2023).

Tersangka yang dilimpahkan adalah Al Mustar mantan PNS di Dinkes Kabupaten Bangka Selatan (Basel). Selain itu ada Riduan mantan Kades Air Gegas tahun 1998 sampai tahun 2004 yang juga mantan anggota DPRD Bangka Selatan (Basel) dalam kasus Tipikor dan TPPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk tersangka ketiga adalah pimpinan Cabang BPRS Muntok Tahun 2017 berinisial KH (39). Tak hanya tersangka, penyidik juga membawa barang bukti untuk dilimpahkan.

"Untuk tersangka ketiga yakni inisial KH, Pimpinan Cabang BPRS Muntok tahun 2017 kasus Tipikor. Penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti turut ke Kejari Bangka Barat," tegas Jojo.

ADVERTISEMENT

Barang bukti yang dilimpahkan yakni 3 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai dengan total sebesar Rp 595.449.825, yang terdiri dari uang TPK dan uang TPPU, 30 buku rekening atas nama nasabah di Bank BPRS, 31 SPPPAT atas nama nasabah, dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah serta dokumen lainnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan mantan anggota DPRD ditetapkan tersangka oleh Subdit III Tipidkor Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung (Babel). Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 7 miliar lebih.

"Kedua tersangka ditahan terkait pengelolaan dana yang bersumber dari lembaga pengelola dana bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2017. dengan total kerugian negara Rp 7.025.000.000," ujar Kapolda Bangka Belitung, Irjen Yan Sultra saat Konferensi Pers di Mapolda, Selasa (9/5/2023).

Mereka terjerat kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok.




(ras/ras)


Hide Ads