Eks Anggota DPRD Bangka Selatan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 7 M

Bangka Belitung

Eks Anggota DPRD Bangka Selatan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 7 M

Deni Wahyono - detikSumut
Selasa, 09 Mei 2023 23:50 WIB
2 pelaku korupsi dan pencucian uang ditangkap Polda Babel
Foto: 2 pelaku korupsi dan pencucian uang ditangkap Polda Babel (Deni/detikSumut)
Bangka -

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan mantan anggota DPRD ditetapkan tersangka oleh Subdit III Tipidkor Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung (Babel). Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 7 miliar lebih.

"Kedua tersangka ditahan terkait pengelolaan dana yang bersumber dari lembaga pengelola dana bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2017. dengan total kerugian negara Rp 7.025.000.000," ujar Kapolda Bangka Belitung, Irjen Yan Sultra saat Konferensi Pers di Mapolda, Selasa (9/5/2023).

Mereka terjerat kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka, Al Mustar mantan PNS di Dinkes Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dan Riduan (RD) mantan Kades Air Gegas serta mantan anggota DPRD Bangka Selatan (Basel).

Tak hanya dua tersangka itu, ada juga tersangka ketiga inisial KH. Tersangka ketiga sendiri merupakan mantan Kepala Cabang BPRS Muntok sudah berada dalam tahanan dalam kasus lain yang ditangani kejaksaan.

ADVERTISEMENT

Modus Para Tersangka

Irjen Yan Sultra menjelaskan bahwa anggaran yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDBKUMKM) itu dijalankan sejak 2017.

Untuk modusnya, pada 2017 tersangka AL dan RD, demi meloloskan dan mendapatkan pinjaman pembiayaan dari PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Muntok tersangka mengumpulkan nasabah sebanyak 30 orang petani di desa Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan, dengan alasan untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma.

Usai mendapatkan data berupa KTP, KK, Akta Nikah. Tersangka AL bersama-sama tersangka RD membuat surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah (SP3AT) di kantor Kecamatan Air gegas atas nama petani lalu diajukan pinjaman pembiayaan ke BPRS Cabang Muntok tanpa sepengetahuan para petani. Namun faktanya petani tidak memiliki tanah berdasarkan SP3AT tersebut.

"Tersangka KH Selaku Pimpinan Cabang BPRS Muntok selaku eksekutor mentransfer dana pembiayaan penanaman ubi kasesa kepada 30 nasabah dengan total sebesar Rp.7.025.000.000, akan tetapi uang ke nasabah tersebut justru ditarik tunai dan di RTGS kan kepada tersangka AL dan tersangka RD sehingga dana pembiayaan tersebut tidak sesuai peruntukannya dan kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan, faktanya 30 nasabah hanya mendapat fee sebesar Rp 4.000.000," beber Yan.

Lanjut Kapolda, atas perbuatan tersebut terjadi tindak pidana korupsi dengan penghitungan kerugian negara total loss. Selanjutnya atas uang hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk membiayai keperluan pribadi dan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan penanaman ubi kasesa.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti korupsi berupa 30 buku rekening atas nama nasabah pengaju pinjaman di Bank BPRS, dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah, 31 (SP3AT) Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah, satu bundel dokumen-dokumen lainnya.

"Uang tunai sebesar Rp 197.000.000 barang bukti tindak pidana pencucian uang hasil penelusuran penyidikan, satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna Hitam Nomor Tahun 2018, satu unit Mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu Tahun 2018, satu unit Mobil Toyota Rush warna putih Tahun 2011, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver Tahun 2017, satu unit sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2018 dan uang tunai sebesar Rp 398.449.825. Adapun total yang bisa diselamatkan Rp 931.449.825," terang Kapolda.

Untuk para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan / atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit RP 200.000.000 dan paling banyak RP1.000.000.000

Selanjutnya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.




(afb/afb)


Hide Ads