Jambi

Terlibat Judi Online, 20 Warga Jambi Ditahan di Malaysia

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Rabu, 24 Mei 2023 03:03 WIB
Ilustrasi Foto: Edi Wahyono/detikX
Jambi -

Sebanyak 20 warga asal Jambi ditahan pihak kepolisian Malaysia karena diduga jadi operator judi online. Informasi tersebut diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi atas permohonan perlindungan dari keluarga mereka yang berada di Indonesia.

"Jadi keluarga-keluarga mereka mendatangi rumah dinas, mereka ingin bertemu gubernur untuk meminta bantuan agar dapat memulangkan mereka yang ditahan di Malaysia karena terlibat judi online," terang Kepala Dinas Kominfo Jambi, Ariansyah kepada detikSumbagsel.

Ariansyah mengatakan ada sekitar 10 orang perwakilan keluarga melaporkan kasus tersebut kepada Gubernur Jambi Al Haris. Keberadaan warga Jambi tersebut di Malaysia karena dijanjikan pekerjaan oleh pihak tertentu.

"Mereka ini kan diakui keluarganya itu terjebak akan pekerjaan disana, awalnya akan dapat pekerjaan sebagai marketing tau nya jadi operator judi online, dan waktu berangkat ke Malaysia pun anak-anak ini juga pakai Visa melancong kan," ujar Ariansyah.

Gubernur Jambi, Al Haris menerima laporan dan permohonan warganya agar 20 orang yang ditahan di Malaysia dipulangkan ke Indonesia.

"Ya dari keluarga nya berharap mereka itu bisa pulangkan, nah karena ke Malaysia pakai Visa melancong maka yang diupayakan itu bagaimana ini hanya dijadikan saksi saja lalu dikenakan pasal penyalahgunaan administrasi sehingga sanksinya itu hanya di deportasi bukan soal pidana," ucap Ariansyah.



Simak Video "Video: OJK Ajukan Permintaan Blokir 27 Ribu Rekening Terindikasi Judol"

(bpa/bpa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork