4 Pegawai PKH Lamongan Terindikasi Terlibat Judi Online

4 Pegawai PKH Lamongan Terindikasi Terlibat Judi Online

Eko Sudjarwo - detikJatim
Jumat, 11 Sep 2026 06:00 WIB
Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan
Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan (Foto: Istimewa)
Lamongan -

Ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Lamongan terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Pengawasan terkait aktivitas itu juga menyasar sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam program sosial.

Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH) Lamongan, Dani Eko Purnomo mengatakan pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap KPM penerima bansos. Pegawai maupun pendamping yang terlibat dalam program sosial juga turut menjadi perhatian.

"Jadi tidak hanya KPM saja, tapi juga pegawai di lingkungan Kemensos Lamongan," kata Dani Eko Purnomo kepada wartawan, Kamis (10/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dani mengungkapkan, terdapat empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) SDM PKH di Lamongan yang terindikasi melakukan aktivitas judi online. Keempatnya saat ini masih menjalani pemeriksaan internal.

"Empat PPPK SDM PKH terindikasi judol dan saat ini menjalani pemeriksaan internal," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Dani, sanksi terhadap pegawai tersebut nantinya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta tingkat pelanggaran yang ditemukan. Sanksi paling ringan hingga berat dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sanksinya dapat berupa teguran, peringatan, hingga pemberhentian sebagai bentuk sanksi paling berat," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan Galih Yanuar mengatakan, indikasi keterlibatan dalam judi online tersebut merupakan hasil penelusuran terhadap data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Galih menyebut proses penelusuran terhadap aktivitas judi online sebenarnya telah mencakup data periode sebelumnya. Namun, tindak lanjut terhadap temuan tersebut dilakukan pada 2026.

"Ini sudah lama, dari 2024-2025, tapi baru di-follow up 2026 ini," kata Galih.

Terkait empat PPPK yang terindikasi melakukan aktivitas judi online, Galih memastikan aktivitas pekerjaan mereka tetap berjalan. Mereka masih memiliki kewajiban melakukan pendampingan dan pelaporan kegiatan setiap hari.

"Pekerjaan tetap harus tuntas. Karena mereka juga melakukan pelaporan setiap hari. Pendampingan yang dilakukan setiap hari harus laporan, berfoto, cek lokasi, dan sebagainya," terangnya.

Galih menambahkan, keempat pegawai tersebut berstatus PPPK di lingkungan Kemensos. Dinsos Lamongan dalam hal ini lebih banyak menjalankan fungsi koordinasi karena para SDM tersebut bertugas di wilayah Lamongan.

"Kalau Kemensos dengan Dinsos itu sifatnya koordinasi. Teman-teman SDM ini bekerja di Lamongan, akhirnya kita melakukan koordinasi," ujarnya.

Ia mengatakan proses pemeriksaan masih berjalan. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran lebih lanjut atau aktivitas judi online kembali dilakukan, sanksi dapat diberikan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

"Kalau nanti ketahuan bermain judol lagi, kemungkinan juga akan seperti itu (diberikan sanksi)," pungkasnya.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads