Saat bulan Ramadan berlangsung umat muslim harus banyak menahan nafsu hingga waktu adzan Magrib berkumandang sebagai penanda buka puasa. Adapun yang harus ditahan yakni menahan makan, minum hingga menahan nafsu untuk melakukan berhubungan suami istri pada waktu siang hari.
Saat bulan puasa beberapa kegiatan memang seharusnya tidak dilakukan atau ditahan dikarenakan di bulan suci yang mulia ini kita diminta untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, jika seseorang melanggar ketentuan yang sudah dibuatkan apa hukum yang ditetapkan dan sanksi apa yang didapat.
Lalu, seperti apa hukumnya berhubungan istri pada siang hari saat bulan puasa, apakah hukum yang ditetapkan berat? Mari kita simak ulasannya sebagai berikut!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Berhubungan Suami Istri di Siang Hari
Dilansir situs Kemenag, berhubungan suami istri pada siang hari saat bulan Ramadan merupakan harus menebus perbuatan tersebut dengan 3 pilihan kifarat. Seperti yang dijelaskan pada hadis sahih sebagai berikut :
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW. lantas berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab lagi oleh laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin," (HR. al-Bukhari).
Pada hadis ini dijelaskan bagi orang yang melakukan jima pada siang hari saat Ramadan maka ia harus melakukan salah satu dari ke 3 kifarat tersebut seperti memerdekakan seorang hamba sahaya perempuan, berpuasa 2 bulan berturut turut dan memberikan makanan kepada 60 orang miskin.
Hukuman Berhubungan Suami Istri di Malam Hari
Pada saat Ramadan sebagian larangan memang harus untuk dihindari atau tidak dilakukan. Hal ini dilakukan saat puasa berjalan dan bisa kembali dilakukan setelah berbuka puasa dan sebelum imsak tiba.
Berhubungan suami istri adalah kebutuhan biologi yang diperlukan sehingga ada ayat yang menyatakan bahwa ada keringanan yang diberikan untuk setiap pasangan pada bulan Ramadan.
Dikutip dari jurnal Tinjauan Hukum Islam Terhadap Musafir yang Melakukan Hubungan Suami Istri Pada Siang Hari Bulan Ramadan karya Siti Syamsiyah, terdapat ayat yang membahas hal ini Al-Baqarah 187:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ ١٨٧
Arab latin : uḫilla lakum lailatash-shiyâmir-rafatsu ilâ nisâ'ikum, hunna libâsul lakum wa antum libâsul lahunn, 'alimallâhu annakum kuntum takhtânûna anfusakum fa tâba 'alaikum wa 'afâ 'angkum, fal-âna bâsyirûhunna wabtaghû mâ kataballâhu lakum, wa kulû wasyrabû ḫattâ yatabayyana lakumul-khaithul-abyadlu minal-khaithil-aswadi minal-fajr, tsumma atimmush-shiyâma ilal-laîl, wa lâ tubâsyirûhunna wa antum 'âkifûna fil-masâjid, tilka ḫudûdullâhi fa lâ taqrabûhâ, kadzâlika yubayyinullâhu âyâtihî lin-nâsi la'allahum yattaqûn.
Artinya : Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.
Di ayat ini dijelaskan bahwa berhubungan suami istri pada malam boleh dilakukan ketika sampai salat Isya atau tidur. Namun jika seseorang mukmin sudah melakukan salat Isya dan tidur lalu melakukan hubungan suami istri maka haramlah bagi ia untuk itu.
Cara Membayar Kafarat Berhubungan Saat Puasa
Dilansir situs Baznas Yogyakarta Kota, Kafarat merupakan cara yang dilakukan oleh seorang muslim ketika salah satu di antaranya melakukan pelanggaran seperti berhubungan suami istri saat bulan puasa dan kafarat adalah salah satu penebusan atau pembayaran untuk menebus dari dosa tersebut.
Adapun 3 Kafarat yang harus dipenuhi ketika seseorang melanggar perintah Allah SWT saat puasa ialah :
Memerdekakan Budak
Cara untuk membayar kafarat untuk menebus dosa yang dilakukan saat bulan puasa ialah salah satunya memerdekakan budak. Jika seseorang tidak memiliki budak maka hal ini dapat digantikkan dengan puasa 2 bulan berturut turut.
Memberi Makan Orang Miskin
Tidak hanya memerdekakan budak salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menebus berhubungan suami istri saat puasa yaitu, memberi makan orang miskin. Jumlah yang harus dipenuhi ialah 60 orang miskin dengan ketentuan makanan yang diberikan harus berupa makanan pokok.
Puasa 2 Bulan Berturut-turut
Jika kedua kafarat di atas tidak sanggup untuk dijalankan maka seseorang harus melakukan penebusan atau pembayaran kafarat melalui puasa selama 60 hari atau 2 bulan berturut turut.
Gimana detikers ulasan tentang hukum berhubungan suami istri saat siang hari di bulan Ramadan menarik bukan? Selamat menjalankan ibadah puasa detikers!
Artikel ini ditulis oleh Zindi Marcella, peserta program magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(csb/csb)