Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Adha?

Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Adha?

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 05 Jun 2025 18:36 WIB
doa sebelum berhubungan suami istri.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio
Makassar -

Malam Idul Adha adalah salah satu malam yang istimewa dan penuh berkah bagi umat Islam. Pada malam ini, gema takbir saling bersahutan di berbagai belahan dunia untuk menyambut hari raya tersebut.

Namun, ada hal yang kerap dipertanyakan pada malam ini. Yakni bagaimana hukum berhubungan suami istri di malam takbiran Idul Adha?

Untuk itu berikut detikSulsel menyajikan informasi selengkapnya di bawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Adha

Mengutip laman NU Online, Ustaz Hikmatul Luthfi mengatakan hukum berhubungan badan antara suami dan istri di malam takbiran Idul Adha adalah halal mubah, artinya diperbolehkan. Kecuali ada kondisi yang mengharamkannya misalnya istri yang dalam keadaan haid atau nifas, atau sedang ihram haji dan umrah.

"Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil." ( Al-Majmu' Juz 2, h. 241).

ADVERTISEMENT

Pandangan Makruh Berhubungan Suami Istri di Malam Hari Raya

Meski ada pendapat yang memperbolehkan, terdapat pula riwayat yang melarang hubungan suami istri pada malam hari raya, malam awal, tengah, dan akhir bulan. Pendapat ini berdasarkan pada perspektif tasawuf.

Hal tersebut dikemukakan dalam kitab Qurrotul 'Uyun, Fathul Izar. Juga terdapat dalam kitab Ihya',:

وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا

Artinya: "Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan', dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut." (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya 'Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).

Kendati demikian, larangan ini hanya sampai pada makruh, tidak pada haram. Sebab, pada malam hari raya tersebut umat muslim dianjurkan untuk banyak berdoa dan berdzikir.

Selain itu disebutkan pula pada kitab Qutul Qulub, yakni dikhawatirkan seseorang yang berhubungan pada malam hari tidak menyempatkan bersuci sebelum tidur. Maka roh yang tidak suci itu tidak diterima di arsy Allah.

"Makruh jimak di awal malam lalu ia tidur dalam keadaan tidak suci, sesungguhnya roh itu naik ke arasy, maka siapa di antara roh-roh itu yang suci tidak sedang junub dia diizinkan sujud di arasy, sementara roh yang sedang berjunub itu tidak diizinkan ke arasy" (Abi Thalib al-Makki, Qutul Qulub, Juz. 2, h. 424).

Demikianlah ulasan mengenai hukum berhubungan suami istri di malam takbiran Idul Adha. Semoga membantu ya, detikers!




(edr/edr)

Hide Ads