Membersihkan Telinga saat Puasa, Batal atau Tidak?

Membersihkan Telinga saat Puasa, Batal atau Tidak?

Bagus Nugroho - detikSumbagsel
Senin, 18 Mar 2024 13:01 WIB
child girl having ear pain touching his painful ear ,.
Foto: Ilustrasi membersihkan telinga (Getty Images/iStockphoto/towfiqu ahamed)
Palembang -

Membersihkan telinga saat berpuasa kerap menimbulkan kebingungan. Sebab satu dari sekian penyebab yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu secara sengaja ke dalam lubang tubuh.

Hal ini memunculkan pertanyaan apakah membersihkan telinga membatalkan puasa atau tidak. Berikut detikSumbagsel rangkum penjelasan apakah membersihkan telinga membatalkan puasa. Simak yuk!

Hukum Membersihkan Telinga saat Puasa

Dilansir laman resmi Universitas Islam An Nur Lampung, menurut Imam Syafi'i membersihkan hidung serta telinga tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi shallallahu'alaihi wa sallam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia berbuka (membasuh mulutnya) kemudian berpuasa. Karena sesungguhnya syaitan meninggalkan sesuatu di lubang hidungnya." (HR. Muslim no. 1120).

Hadis ini menunjukkan, membersihkan hidung merupakan sunah bagi orang yang berpuasa agar dapat menghilangkan sisa-sisa tidur yang mengganggu ibadahnya.

ADVERTISEMENT

Adapun membersihkan telinga, Imam Syafi'i juga berpendapat hal ini tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lubang telinga. Hal ini berdasar pada kenyataan lubang telinga tidak termasuk ke dalam rongga tubuh yang bisa menembus ke dalam perut atau otak.

Dilansir detikHikmah menurut Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, mengorek telinga tidak membatalkan puasa.

Sedangkan dalam buku Fiqih Praktis Puasa yang ditulis Buya Yahya, memasukkan sesuatu ke dalam telinga melebihi dari bagian yang dapat dijangkau jemari, baik itu menggunakan cotton bud atau air maka dapat membatalkan puasa. Hal tersebut didasarkan mayoritas pendapat ulama.

Pembina Ponpes Ar Raudhloh Surabaya, Habib Muhammad Assegaff dalam video Kurma (Kuliah Ramadhan) episode 3 di detikHikmah menyampaikan bahwa memasukkan sesuatu seperti cotton bud ke dalam telinga selama menempel di area yang dapat dilihat mata tidak membatalkan puasa sebaliknya jika cotton bud masuk ke dalam melebihi batasan yang dapat dilihat mata daripada bagian telinga maka itu membatalkan puasa.

Itulah penjelasan mengenai apakah membersihkan telinga membatalkan puasa. Semoga bermanfaat ya.

Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Magang Merdeka Bersertifikat di detikcom.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads