Berhubungan suami istri sangat dianjurkan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Namun, hal ini tentu harus dilakukan dengan niat yang baik dan sesuai syariat Islam.
Lalu, bagaimana hukumnya jika berhubungan badan pada bulan Ramadan? Apakah hal tersebut diperbolehkan? Begini penjelasannya:
Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumut Mahmud Yunus Daulay menjelaskan bahwa pada awal mula pensyariatan ibadah puasa, belum ada kejelasan terkait hukum berhubungan badan dengan suami atau istri pada malam bulan Ramadan. Alhasil, sebagian umat memilih untuk menahannya dan ada juga yang terpaksa melakukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suatu ketika, Umar Bin Khattab pulang ke rumahnya saat larut malam. Saat itu, dia mendapati istrinya telah tertidur.
Umar pun membangunkan istrinya dan mengajaknya untuk berhubungan badan. Namun, istri Umar menolak ajakan itu karena keraguannya dengan hukum berhubungan badan saat malam Ramadan.
"Ternyata istrinya menolak, tapi Umar meyakinkan bahwa itu suatu yang diperbolehkan. Akhirnya, terjadilah hubungan badan tersebut," kata Mahmud dalam program kultum detikSumut, Kamis (20/3/2025).
Keesokan harinya, Umar Bin Khattab menemui Rasulullah SAW dan menanyakan hukum berhubungan badan saat Ramadan. Pada saat itulah Allah menurunkan Surah Al-Baqarah Ayat 187 untuk menjawab pertanyaan Umar Bin Khattab. Ayat tersebut berbunyi:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى
نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ ١٨٧
Artinya: Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa". (Al-Baqarah:187)
Dari surah tersebut dijelaskan bahwa Allah memperbolehkan umatnya untuk berhubungan badan pada malam bulan Ramadan. Sementara berhubungan badan pada siang hari jelas diharamkan.
"Dengan demikian, dengan kasih sayang Allah memberikan kesempatan kepada kita untuk melakukan hubungan suami istri di malam hari di bulan Ramadan. Karena bagaimanapun Allah memahami mengendalikan nafsu untuk tidak bercampur dengan istri di siang hari adalah perjuangan yang sangat berat. Oleh karena itu, Allah memberikan kesempatan di malam-malam Ramadan," jelasnya.
Adab Berhubungan Badan di Bulan Ramadan
Mahmud menjelaskan pasangan suami istri harus memperhatikan adab saat berhubungan badan. Adab berhubungan badan saat Ramadan dan di luar bulan Ramadan juga memiliki perbedaan.
Adab-adab tersebut adalah:
Pertama, memiliki niat yang baik untuk memperoleh keturunan dan menjaga keharmonisan rumah tangga. Kedua, berhubungan badan di waktu yang tepat. Dianjurkan untuk melakukannya setelah salat Isya atau salat Tarawih.
"Setelah kita melakukan serangkaian ibadah kepada Allah SWT, barulah kita melakukan hubungan suami istri," ujarnya.
Ketiga, tidak berhubungan badan saat itikaf. Larangan itu juga tercantum dalam Surah Al-Baqarah Ayat 187.
Mahmud menceritakan bahwa kejadian itu sempat terjadi kepada Ali Bin Abi Thalib. Pada masa itu, Ali tengah itikaf di masjid. Lalu, Ali pulang ke rumahnya dan berhubungan badan dengan istrinya. Setelah mandi junub, Ali kembali ke masjid untuk itikaf.
"Maka Allah memberikan larangan, jangan sampai berhubungan dengan istri kalau dalam keadaan itikaf," kata Mahmud.
Keempat, menjaga kebersihan. Mahmud mengatakan bahwa dianjurkan untuk segera mandi junub setelah berhubungan.
"Jangan sampai kita itu sudah subuh belum juga melakukan mandi junub, maka itu berhati-hatilah, jangan sampai mendekati waktu subuh, maka jika itu terjadi akan kena denda kafarat yang sudah ditetapkan," tutupnya.
(dhm/dhm)