Uang palsu masih marak beredar di Sumatera Selatan (Sumsel). Ada sebanyak 24.476 lembar uang palsu yang menjadi temuan selama tujuh tahun terakhir, sejak 2019 hingga 2026.
Temuan uang palsu itu kemudian dimusnahkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sekaligus mencegah uang tidak asli kembali beredar di tengah masyarakat.
Dari total 24.476 lembar yang dimusnahkan, sebanyak 16.099 lembar merupakan pecahan Rp 100.000. Lalu, 6.809 lembar pecahan Rp 50.000, 813 lembar pecahan Rp 20.000, 597 lembar pecahan Rp 10.000, 151 lembar pecahan Rp 5.000, dua lembar pecahan Rp 75.000, tiga lembar pecahan Rp 2.000, dan dua lembar pecahan Rp 1.000.
Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Resti Arini mengatakan peredaran uang palsu merupakan tindak pidana yang dapat mengganggu stabilitas sistem pembayaran dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional.
"Karena itu, Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana pemalsuan uang melalui sinergi bersama seluruh anggota Botasupal," ujarnya saat pemusnahan uang palsu di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumsel, Selasa (7/7/2026).
Kepala BIN Daerah Sumsel Sudadi menegaskan bahwa peredaran uang palsu bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam kedaulatan negara.
"Peredaran uang palsu merupakan tindak kejahatan yang mengancam kedaulatan negara," katanya.
Kepala Perwakilan BI Sumsel Bambang Pramono menjelaskan, uang yang dimusnahkan merupakan akumulasi barang temuan non-yudisial yang berasal dari klarifikasi masyarakat, laporan perbankan atas uang yang diterima dari nasabah, serta temuan dari setoran perbankan ke Bank Indonesia.
"Jumlah uang palsu yang dimusnahkan tersebut merupakan akumulasi temuan selama tujuh tahun dan nilainya relatif sangat kecil dibandingkan jumlah uang rupiah asli yang beredar di masyarakat," ujarnya.
BI juga terus mengedukasi masyarakat agar mengenali ciri-ciri keaslian rupiah melalui metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
"Masyarakat yang menemukan uang yang diragukan keasliannya diminta segera melaporkannya ke Bank Indonesia, bank umum, atau kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan," imbaunya.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan uang tersebut tidak asli, uang akan ditahan sebagai barang temuan dan tidak dapat ditukarkan. Jika dinyatakan asli, uang akan dikembalikan kepada pemilik dalam kondisi layak edar.
Simak Video "Video: Pelanggan MiChat Kota Batu Tak Sengaja Bongkar Sindikat Uang Palsu"
(dai/dai)