
Upal Senilai Rp 4,3 Triliun di Banyuwangi Dibakar
Barang bukti Uang palsu senilai Rp 4,3 triliun dimusnahkan dengan dibakar. Upal ini merupakan barang bukti yang ditangani Polresta Banyuwangi selama tahun 2021.
Barang bukti Uang palsu senilai Rp 4,3 triliun dimusnahkan dengan dibakar. Upal ini merupakan barang bukti yang ditangani Polresta Banyuwangi selama tahun 2021.
"Kasus yang menonjol memang uang palsu senilai Rp 2.982.700.000. Kami musnahkan dengan cara dibakar," ucap Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya M Syarif.
Mereka mendapatkan uang itu dari seseorang yang kini masih diburu. Uang palsu sebesar Rp 1 miliar dibeli tersangka dengan uang asli Rp 750 juta.
Polres Siak mengamankan dua orang status duda dan janda, Selamat dan Siti. Keduanya ditangkap terkait mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Bank Indonesia dan Polda Jatim memusnahkan 27.663 lembar uang palsu. Uang palsu yang dimusnahkan adalah temuan hingga November 2017.
Bank Indonesia (BI) bersama Polda Jabar memusnahkan puluhan ribu lembar uang palsu (upal). Upal tersebut temuan sejak tahun 2009 hingga 2017.