Bupati Rejang Lebong Nonaktif Ditahan di Rutan Bengkulu Usai Dilimpahkan KPK

Bengkulu

Bupati Rejang Lebong Nonaktif Ditahan di Rutan Bengkulu Usai Dilimpahkan KPK

Hery Supandi - detikSumbagsel
Rabu, 08 Jul 2026 12:00 WIB
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu
Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu (Foto: Istimewa)
Rejang Lebong -

Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, nonaktif Muhammad Fikri Thobari ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu usai dilimpahkan Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Fikri, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo juga ditahan.

Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan yang dilakukan KPK. Setelah berkas dinyatakan lengkap, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bengkulu Rafi Rizaldi mengatakan kedua tahanan titipan KPK diterima pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 16.23 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Senin sekitar pukul 16.23 WIB tahanan dari KPK kami terima. Setelah itu dilakukan pemeriksaan administrasi, termasuk kelengkapan berkas dan dokumen pelimpahan. Ada dua tahanan KPK yang kami terima," kata Rafi, Rabu (8/7/2026).

Menurut Rafi, proses penerimaan berlangsung sesuai prosedur yang berlaku. Setelah seluruh administrasi selesai, Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo langsung menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

ADVERTISEMENT

"Mereka saat ini masih menjalani masa pengenalan lingkungan. Perlakuannya sama seperti warga binaan lainnya, tidak ada fasilitas ataupun perlakuan khusus," jelasnya

Selain pemeriksaan administrasi, petugas rutan juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tahanan. Hasilnya, kondisi keduanya dinyatakan dalam keadaan sehat.

Rafi menambahkan, pihak keluarga sempat mengantar keduanya hingga pintu depan rutan. Namun, hanya petugas KPK yang diperbolehkan masuk untuk mengikuti proses serah terima tahanan.

"Keluarga hanya mengantar sampai pintu depan. Yang masuk mendampingi proses pelimpahan hanya petugas dari KPK," ujarnya.


Sementara itu, Kuasa hukum Fikri, Dian Ozhari mengatakan kondisi kliennya tetap baik sejak tiba di Bengkulu setelah proses pelimpahan dari penyidik KPK.

"Klien kami Fikri sejak tiba di Bengkulu kemarin (Senin) sore dalam kondisi sehat dan sampai hari ini juga masih sehat walafiat," katanya

Menurut Dian, proses pelimpahan perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai dilakukan. Kini pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor.

"Serah terima dari penyidik ke JPU sudah selesai. Untuk jadwal sidang memang belum ada, tapi kami perkirakan sekitar satu minggu ke depan," ujarnya.

Dian mengaku tim kuasa hukum juga belum menerima berkas perkara secara lengkap dari jaksa. Meski demikian, pihaknya telah mengetahui pokok perkara yang akan disidangkan berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong.

"Kami belum menerima berkas perkara secara keseluruhan. Namun pokok perkaranya tentu terkait OTT di Rejang Lebong," jelasnya.

Diketahui, Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap proyek yang diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong.

Sementara itu, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama telah lebih dahulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Mereka adalah Edi Manggala selaku pimpinan CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pimpinan CV Alpagger Abadi, dan Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana.

Persidangan terhadap ketiga terdakwa masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Adapun Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo akan tetap menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu hingga jadwal sidang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads