Upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 di tujuh daerah Sumatera Selatan telah selesai dibahas Dewan Pengupahan tingkat provinsi. Tiga daerah di antaranya tidak disetujui Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Sumsel.
"UMSK 2025 di tiga daerah tidak disetujui Apindo, tiga daerah lain semua unsur setuju, dan satu daerah tidak mengusulkan upah sektoral," ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh Cecep Wahyudin, Selasa (17/12/2024).
Penentuan nilai UMSK di tujuh daerah itu karena memiliki dewan pengupahan di wilayah masing-masing. Tiga daerah yang para pengusahanya tak setuju rekomendasi upah sektoral adalah Palembang, Musi Banyuasin (Muba), dan Banyuasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara daerah yang sepakat menetapkan upah sektoral adalah Muara Enim, Musi Rawas Utara (Muratara), dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Sedangkan satu daerah yang tidak mengusulkan upah sektoral adalah Musi Rawas.
UMSK setiap daerah jumlahnya bervariasi, menyesuaikan kondisi daerah masing-masing. Terbanyak di Muratara dengan sembilan sektoral yang telah disepakati semua pihak. Nilainya berkisar Rp 3,9 jutaan hingga Rp 4,01 jutaan.
Jumlah paling sedikit di Muara Enim dan OKU Timur, yakni hanya tiga sektoral. Secara umum, nilai upah sektoral yang direkomendasikan nilainya berkisar Rp 3,78 juta hingga Rp 4,03 juta. Terendah di OKU Timur, tertinggi di Palembang.
"Ini baru rangkuman dari hasil rapat dewan pengupahan kabupaten/kota dan telah direkomendasikan ke bupati/wali kota masing-masing. Masih menunggu SK Pj Gubernur Sumsel untuk penetapannya," ungkapnya.
Upah sektoral yang direkomendasikan itu angkanya lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah disepakati. Kenaikannya sebesar 6,5% di tiap daerah yang memiliki dewan pengupahan. Sementara untuk daerah yang tak memiliki dewan pengupahan di wilayahnya akan mengikuti acuan dari upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
Namun, penetapan UMSP oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi ditolak serikat buruh/pekerja. Sebab, dari sembilan sektoral yang diusulkan hanya tiga yang disetujui. Nilainya pun lebih kecil dari yang direkomendasikan. Rekomendasi awal Rp 3,8 jutaan. Sementara yang ditetapkan hanya Rp Rp 3.733.424.
(des/des)