Upah Sektoral Sumsel Dinilai Tak Sesuai Pembahasan, Ini Kata Apindo

Sumatera Selatan

Upah Sektoral Sumsel Dinilai Tak Sesuai Pembahasan, Ini Kata Apindo

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Kamis, 12 Des 2024 09:29 WIB
Ketua Apindo Sumsel Sumarjono Saragih.
Ketua Apindo Sumsel Sumarjono Saragih. Foto: Reiza Pahlevi/detikcom
Palembang -

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan Sumarjono Saragih menyebut kenaikan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) di 3 sektor saja sudah menjadi keputusan Pemprov. Keputusan sudah berdasarkan konsultasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi dari Unsri, dan pihak Kementerian Ketenagakerjaan.

"Tentunya itu sudah jadi keputusan pemerintah dan mereka sudah punya pertimbangan. Tadi sudah disebutkan bahwa sudah berdiskusi dengan BPS, sama akademisi. Mungkin ketiganya itu dianggap sektor yang kira-kira menjadi sektor strategis di Sumsel. Pemerintah tentu punya otoritas nilai data yang mereka miliki," ujar Sumarjono usai penetapan UMP-UMSP Sumsel 2025, Rabu (11/12/2024).

Pihaknya menyebut menerima kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% menjadi Rp 3.681.571 dan UMSP di 3 sektor sebesar Rp 3.733.424. Sektor pertama adalah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kedua, sektor pertambangan dan penggalian. Ketiga, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai pengusaha kita menerima keputusan sekaligus mencari bagaimana supaya upah itu berdampak positif, bukan sebaliknya. Apalagi sampai mem-PHK. Tentu itu tantangannya bagaimana upah naik, produktivitas juga naik. Setidaknya ada perbaikan, supaya dunia usaha juga bisa survive," terangnya.

Dia juga menyebutkan tak ada rumusan baku seberapa besar kenaikan UMSP tersebut. Terlebih, persentase kenaikan UMSP sebesar 8% dinilai sebagai jalan tengah.

ADVERTISEMENT

"Seperti yang sudah disampaikan Pj Gubernur Sumsel, seberapa besar itu, dan dari situ juga tidak ada rumusan yang baku. Saya pikir itu jalan tengah untuk bisa menjawab aspirasi buruh," katanya.

Dia berharap tidak ada dampak negatif terhadap kenaikan upah tersebut. Sebab, tidak semua pelaku usaha punya cara untuk tetap bertahan menjalankan bisnisnya dengan kenaikan upah minimum yang baru.

"Tantangannya apakah semua pelaku usaha mampu, sanggup, dan patuh. Tugas berikutnya adalah pengawasan pemerintah, dan melihat kira-kira sektor mana yang sungguh-sungguh tidak mampu," jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov Sumsel menetapkan UMP dan UMSP hanya di tiga sektor. Kenaikan UMSP pada tiga sektor mendapat protes serikat pekerja. Mereka menilai kenaikan itu tak sesuai dengan hasil pembahasan di Dewan Pengupahan Sumsel yang dilakukan Sabtu (7/12/2024).

Dalam pembahasan itu, ada sembilan sektor yang diputuskan naik menjadi kisaran Rp 3,8 jutaan. Dalam pembahasan itu perwakilan pengusaha tak setuju dengan tidak menandatangani hasil rapat.

Buruh menganggap pemerintah akan merealisasikan hasil rapat di Dewan Pengupahan. Namun saat pengumuman, Pj Gubernur Sumsel hanya menyebut 3 sektor yang mengalami kenaikan. Alasannya menyesuaikan karakteristik profesi yang ada di Sumsel. Sektor itu adalah pertambangan, perkebunan, dan gas.




(des/des)


Hide Ads