Upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 di tujuh daerah Sumatera Selatan telah selesai dibahas Dewan Pengupahan tingkat provinsi. Jumlah sektor dan nilai yang direkomendasikan berbeda-beda di tiap wilayah.
Penentuan nilai UMSK di tujuh daerah itu karena memiliki dewan pengupahan di wilayah masing-masing. Tiga daerah yang para pengusahanya tak setuju rekomendasi upah sektoral adalah Palembang, Musi Banyuasin (Muba), dan Banyuasin.
Sementara daerah yang sepakat menetapkan upah sektoral adalah Muara Enim, Musi Rawas Utara (Muratara), dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Sedangkan satu daerah yang tidak mengusulkan upah sektoral adalah Musi Rawas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini baru rangkuman dari hasil rapat dewan pengupahan kabupaten/kota dan telah direkomendasikan ke bupati/wali kota masing-masing. Masih menunggu SK Pj Gubernur Sumsel untuk penetapannya," ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh Cecep Wahyudin, Rabu (18/12/2024).
Untuk 10 daerah lain, akan mengikuti acuan UMSP provinsi yang ditetapkan Rp 3.733.424. Namun, nilai UMSP itu mendapat penolakan dari para serikat pekerja/buruh.
Berikut rincian UMSK 2025 di tujuh daerah Sumsel:
1. Mura
- Tidak mengusulkan upah sektoral
2. Palembang
- Sektor industri pengolahan: Rp 4.034.134
- Sektor angkutan, pergudangan, dan komunikasi: Rp 4.034.134
- Sektor listrik, gas, dan air: Rp 3.994.968
- Sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel: Rp 3.994 968
- Sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan dan tanah dan jasa perusahaan Rp 3.994 968
3. Banyuasin
- Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.789.328
- Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.789.328
- Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.789.328
- Sektor industri pengolahan: Rp 3.789.328
4. Musi Banyuasin
- Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.891.698
- Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.891.698
- Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.891.698
- Sektor industri pengolahan: Rp 3.891.698
- Sektor konstruksi: Rp 3.891.698
5. Muara Enim
- Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.900.000
- Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.900.000
- Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.900.000
6. OKU Timur
- Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.787.193
- Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.787.193
- Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.787.193
7. Musi Rawas Utara
- Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.963.706
- Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 4.013.062
- Sektor industri pengolahan: Rp 3.959.909
- Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.990.282
- Sektor konstruksi: Rp 3.975.096
- Sektor perdagangan besar dan eceran: reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: Rp 3.956.112
- Sektor pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.994.079
- Sektor informasi dan komunikasi: Rp 3.952.316
- Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang lainnya: Rp 3.921.943
(dai/dai)