Revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang Berlanjut, Ini Skema Harga Kiosnya

Sumatera Selatan

Revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang Berlanjut, Ini Skema Harga Kiosnya

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 31 Agu 2024 13:01 WIB
Penjualan pakaian di Pasar 16 Ilir Palembang meningkat jelang Lebaran 2024. Para pembeli rela berdesak-desakan demi mendapatkan pakaian baru untuk hari raya.
Foto: Suasana di Pasar 16 Ilir Palembang sebelum direnovasi (Achmad Rizqi Setiawan)
Palembang -

Revitalisasi pasar 16 Ilir Palembang terus dilakukan PT Bima Citra Realty (BCR) dan Perumda Pasar Palembang Jaya. Namun dalam tahap revitalisasi masih banyak pedagang yang menolak karena keberatan dengan harga kios yang begitu mahal.

"Ada isu yang mengatakan bahwa harga kios di pasar 16 Ilir cukup memberatkan. Saat ini, kami sudah membuat harga kios menjadi tiga golongan untuk pedagang sesuai ukuran dan kemampuan pedagang atau masyarakat yang ingin mengambil kios," ujar Dirut PT BCR Satria Arif Rahmat," Jumat (30/8/2024).

Menurut Satria, skema harga kios yang bervariatif tersebut sudah disepakati oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan disetujui oleh pedagang Pasar 16 Ilir. Untuk tahapan menyewa kios yakni pedagang harus membayar down payment (DP) 20% dari harga kios dan diangsur selama satu tahun atau 12 bulan dan pelunasan bisa melalui bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harga kios ini ada 3 golongan untuk khusus pedagang, pertama golongan subsidi mereka yang punya satu (kategori tidak begitu mampu) dengan harga kios Rp180 juta, golongan tengah yang punya lebih dari 2 kios dengan harga Rp 240 juta sampai Rp 270 juta, dan golongan atas Rp 300 juta sampai Rp 337,5 juta," terangnya.

Satria menuturkan harga khusus pedagang ini sudah didata, totalnya ada sekitar 200 pedagang. Sementara untuk kios di luar, pedagang akan diterapkan harga sesuai KJPP.

ADVERTISEMENT

"Untuk harga khusus pedagang seperti yang disubsidi ditanggung Perumda Pasar dan PT BCR," ujarnya.

Ia menegaskan revitalisasi pasar 16 Ilir berbeda dengan Pasar Cinde. Sebab pembangunan Pasar 16 Ilir ini bangunannya tidak dirobohkan, bila ada yang rusak diperbaiki dan fasilitas dipercantik agar pedagang dan pembeli lebih nyaman.

Satria menyebut progress revitalisasi pasar 16 Ilir yang dilakukan PT CBR sudah masuk ke tahap pekerjaan di lantai 3.

"Dari hasil rapat dengan Pemkot Palembang perlu dilakukan relokasi pedagang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sekarang sedang proses pengerjaan," katanya.

Namun sebagian pedagang Pasar 16 Ilir menolak untuk direlokasi padahal kebijakan itu dilakukan demi mempercepat proses revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang dan juga untuk keamanan dan kenyamanan semua pihak.

"Dari hasil rapat bersama Pemkot Palembang perlu dilakukan relokasi pedagang ke TPS yang saat ini dalam pengerjaan," kata Satria.

Bagi pedagang yang menolak direlokasi, pihaknya akan mengambil langkah hukum. Pihaknya tidak akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu terhadap pedagang yang masih terus bertahan.

"Untuk pedagang yang bersikap tetap bertahan di gedung pasar 16 Ilir dan tidak mau pindah akan ditindak secara hukum," tegasnya.

Pihaknya sudah meminta pedagang yang berada di lantai basement, lantai 1 hingga 4 untuk segera mengosongkan tempat dan memindahkan barang-barang ke TPS yang sudah disiapkan Perumda Pasar Palembang.

"Kami tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan, kehilangan barang dan sikap (tidak mau pindah/bertahan), dan jika ada perusakan maka akan kami tindaklanjuti dengan tindakan hukum baik pidana maupun perdata," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT BCR Suharyono M mengatakan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang dimiliki para pedagang sudah berakhir pada tahun 2016.

Berakhirnya masa berlakunya SHMSRS yang dimiliki para pedagang pasar 16 Ilir Palembang diperkuat dengan surat dari Kepala Kantor Pertahanan Kota Palembang Nomor 2101/16.71-HP.02/VI/2023 Tanggal 27 Juni 2023.

"Terkait aspek hukum yang masih menjadi pro kontra atau dasar penolakan pedagang yang masih bertahan sudah jelas dasar hukumnya, maka bisa dilakukan tindakan hukum jika tetap bertahan," tegasnya.




(dai/dai)


Hide Ads