Serikat pekerja dan buruh di Sumatera Selatan mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumsel 2027 sebesar 7-10 persen. Usulan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja Cecep Wahyudin mengatakan usulan kenaikan itu didasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang disebutnya mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,20 persen dan inflasi 2,5 persen hingga September 2026.
"Kita mengusulkan kenaikan 7-10 persen UMP 2027. Selain mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, juga melihat indikator kebutuhan hidup layak (KHL)," ujar Cecep, Rabu (28/10/2026).
Katanya, Dewan Pengupahan Sumsel telah menggelar tiga kali rapat untuk membahas program kerja serta rencana penetapan upah minimum 2027. Penetapan tersebut direncanakan berlangsung pada akhir November 2026.
Dalam rangkaian rapat itu, pihaknya juga telah melakukan simulasi penghitungan upah minimum dengan mengacu pada regulasi lama.
Selain itu, dibahas pula sektor-sektor yang akan diusulkan masuk dalam penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
Meski demikian, proses pembahasan masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait aturan pengupahan yang akan digunakan untuk 2027.
"Kami masih menunggu petunjuk dan arahan dari Menteri Ketenagakerjaan terkait regulasi penetapan upah yang baru. Apakah masih mengacu pada peraturan pemerintah yang lama atau nantinya ada aturan terbaru, baik berupa instruksi maupun peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait pengupahan 2027," jelasnya.
Simak Video "Video: KSPI Tolak Rancangan Peraturan Pemerintah Atur Kenaikan Upah 2026"
(dai/dai)