Aturan Upah Minimum 2027, Berapa UMK 38 Daerah di Jatim?

Aturan Upah Minimum 2027, Berapa UMK 38 Daerah di Jatim?

Fathir Rofi - detikJatim
Kamis, 22 Okt 2026 19:00 WIB
Penukaran uang walk thru di salah satu mal surabaya
Ilustrasi rupiah. Foto: Rifki Afifan Pridiasto
Surabaya -

Tuntutan kenaikan upah minimum 7,5-9,5% pada tahun 2027 yang diminta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh masih dalam tahap pengkajian hingga Kamis 22 Oktober 2026.

Meski demikian, pemerintah telah memiliki acuan regulasi untuk menetapkan upah minimum tahun depan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dikutip detikfinance, menyatakan penetapan upah minimum 2027 masih mengacu pada aturan tersebut. Pemerintah juga masih menghitung estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu pertimbangan dalam proses penetapan upah minimum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambil menunggu pengumuman resmi upah minimum 2027, pekerja dan pengusaha dapat menggunakan besaran upah 2026 sebagai pembanding. Berikut penjelasan aturan pengupahan 2027 dan daftar UMK 38 kabupaten/kota di Jawa Timur yang berlaku pada 2026.

Bagaimana Aturan Upah Minimum 2027?

Penetapan upah minimum 2027 masih mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025. Aturan tersebut menggunakan tiga variabel utama dalam perhitungan penyesuaian upah minimum, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa.

ADVERTISEMENT

Dalam peraturan tersebut, rentang nilai alfa ditetapkan sebesar 0,5-0,9. Indeks ini mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus mempertimbangkan kepentingan pekerja dan perusahaan serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

Penentuan nilai alfa dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota. Dewan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan antara upah minimum dan KHL.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 21 Oktober 2026 menyampaikan, pemerintah saat ini masih menghitung estimasi KHL. Kemnaker juga akan membahas formulasi pengupahan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional.

Karena proses tersebut masih berlangsung, besaran kenaikan upah minimum 2027 belum dapat dipastikan. Pekerja dan pengusaha perlu menunggu keputusan resmi sebelum menggunakan angka tertentu sebagai acuan pengupahan tahun depan.

Rumus Menghitung Upah Minimum 2027

PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur formula penyesuaian upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks tertentu atau alfa. Rumus penyesuaian upah minimum adalah sebagai berikut.

  • Nilai Penyesuaian UM = {Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)} × UM tahun berjalan

Adapun upah minimum tahun berikutnya dihitung menggunakan rumus sebagai berikut.

  • UM tahun berikutnya = UM tahun berjalan + Nilai Penyesuaian UM

Keterangan:

  • UM tahun berjalan: upah minimum yang berlaku pada tahun berjalan.
  • Inflasi: tingkat inflasi yang digunakan dalam perhitungan sesuai ketentuan.
  • Pertumbuhan ekonomi: pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar perhitungan untuk wilayah terkait.
  • Alfa: indeks tertentu dalam rentang 0,50-0,90 yang ditentukan berdasarkan pertimbangan dewan pengupahan.

Besaran penyesuaian tidak ditentukan nilai alfa saja. Hasilnya juga bergantung pada data inflasi, pertumbuhan ekonomi, besaran upah minimum yang berlaku, dan nilai alfa yang ditetapkan sesuai mekanisme peraturan.

Jika hasil penyesuaian upah minimum bernilai nol atau negatif, PP Nomor 49 Tahun 2025 menetapkan upah minimum tahun berikutnya sama dengan upah minimum tahun berjalan.

Daftar UMK 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Tahun 2026

Sebelum UMK 2027 ditetapkan, besaran UMK 2026 masih menjadi acuan yang berlaku. Pemprov Jawa Timur menetapkan UMK 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Berikut daftar UMK 2026 di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, diurutkan dari nominal tertinggi hingga terendah.

  1. Kota Surabaya: Rp 5.288.796
  2. Kabupaten Gresik: Rp 5.195.401
  3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 5.191.541
  4. Kabupaten Pasuruan: Rp 5.187.681
  5. Kabupaten Mojokerto: Rp 5.176.101
  6. Kabupaten Malang: Rp 3.802.862
  7. Kota Malang: Rp 3.736.101
  8. Kota Batu: Rp 3.562.484
  9. Kota Pasuruan: Rp 3.555.301
  10. Kabupaten Jombang: Rp 3.320.770
  11. Kabupaten Tuban: Rp 3.229.092
  12. Kota Mojokerto: Rp 3.208.556
  13. Kabupaten Lamongan: Rp 3.196.328
  14. Kabupaten Probolinggo: Rp 3.164.526
  15. Kota Probolinggo: Rp 3.045.172
  16. Kabupaten Jember: Rp 3.012.197
  17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.989.145
  18. Kota Kediri: Rp 2.742.806
  19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.685.983
  20. Kabupaten Kediri: Rp 2.651.603
  21. Kota Blitar: Rp 2.639.518
  22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.628.190
  23. Kota Madiun: Rp 2.588.794
  24. Kabupaten Lumajang: Rp 2.578.320
  25. Kabupaten Blitar: Rp 2.567.744
  26. Kabupaten Nganjuk: Rp 2.564.627
  27. Kabupaten Ngawi: Rp 2.556.815
  28. Kabupaten Magetan: Rp 2.553.866
  29. Kabupaten Sumenep: Rp 2.553.688
  30. Kabupaten Madiun: Rp 2.553.221
  31. Kabupaten Bangkalan: Rp 2.550.274
  32. Kabupaten Ponorogo: Rp 2.549.876
  33. Kabupaten Trenggalek: Rp 2.530.313
  34. Kabupaten Pamekasan: Rp 2.528.004
  35. Kabupaten Pacitan: Rp 2.514.892
  36. Kabupaten Bondowoso: Rp 2.496.886
  37. Kabupaten Sampang: Rp 2.484.443
  38. Kabupaten Situbondo: Rp 2.483.962

Berdasarkan daftar tersebut, Kota Surabaya memiliki UMK tertinggi di Jawa Timur pada 2026, yakni Rp 5.288.796 per bulan. Sebaliknya, Kabupaten Situbondo memiliki UMK terendah sebesar Rp 2.483.962 per bulan.

Angka-angka di atas merupakan UMK 2026, bukan perkiraan atau keputusan UMK 2027. Besaran untuk tahun depan baru dapat dipastikan setelah pemerintah daerah menetapkannya sesuai peraturan yang berlaku.

Kapan UMK 2027 Diumumkan?

Hingga 22 Oktober 2026, belum ada besaran resmi UMK 2027 untuk 38 kabupatendan kota di Jawa Timur. Kemnaker masih membahas aspek kebutuhan hidup layak dan formulasi pengupahan sebagai bagian dari proses penetapan upah minimum.

Besaran upah minimum provinsi ditetapkan gubernur sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan masukan dewan pengupahan. Untuk UMK, prosesnya juga melibatkan pertimbangan pada tingkat kabupaten dan kota sesuai kewenangan masing-masing.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads