Tuntutan kenaikan upah minimum 7,5-9,5% pada tahun 2027 yang diminta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh masih dalam tahap pengkajian hingga Kamis 22 Oktober 2026.
Meski demikian, pemerintah telah memiliki acuan regulasi untuk menetapkan upah minimum tahun depan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dikutip detikfinance, menyatakan penetapan upah minimum 2027 masih mengacu pada aturan tersebut. Pemerintah juga masih menghitung estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu pertimbangan dalam proses penetapan upah minimum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambil menunggu pengumuman resmi upah minimum 2027, pekerja dan pengusaha dapat menggunakan besaran upah 2026 sebagai pembanding. Berikut penjelasan aturan pengupahan 2027 dan daftar UMK 38 kabupaten/kota di Jawa Timur yang berlaku pada 2026.
Bagaimana Aturan Upah Minimum 2027?
Penetapan upah minimum 2027 masih mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025. Aturan tersebut menggunakan tiga variabel utama dalam perhitungan penyesuaian upah minimum, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa.
Dalam peraturan tersebut, rentang nilai alfa ditetapkan sebesar 0,5-0,9. Indeks ini mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus mempertimbangkan kepentingan pekerja dan perusahaan serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Penentuan nilai alfa dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota. Dewan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan antara upah minimum dan KHL.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 21 Oktober 2026 menyampaikan, pemerintah saat ini masih menghitung estimasi KHL. Kemnaker juga akan membahas formulasi pengupahan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional.
Karena proses tersebut masih berlangsung, besaran kenaikan upah minimum 2027 belum dapat dipastikan. Pekerja dan pengusaha perlu menunggu keputusan resmi sebelum menggunakan angka tertentu sebagai acuan pengupahan tahun depan.
Rumus Menghitung Upah Minimum 2027
PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur formula penyesuaian upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks tertentu atau alfa. Rumus penyesuaian upah minimum adalah sebagai berikut.
- Nilai Penyesuaian UM = {Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)} × UM tahun berjalan
Adapun upah minimum tahun berikutnya dihitung menggunakan rumus sebagai berikut.
- UM tahun berikutnya = UM tahun berjalan + Nilai Penyesuaian UM
Keterangan:
- UM tahun berjalan: upah minimum yang berlaku pada tahun berjalan.
- Inflasi: tingkat inflasi yang digunakan dalam perhitungan sesuai ketentuan.
- Pertumbuhan ekonomi: pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar perhitungan untuk wilayah terkait.
- Alfa: indeks tertentu dalam rentang 0,50-0,90 yang ditentukan berdasarkan pertimbangan dewan pengupahan.
Besaran penyesuaian tidak ditentukan nilai alfa saja. Hasilnya juga bergantung pada data inflasi, pertumbuhan ekonomi, besaran upah minimum yang berlaku, dan nilai alfa yang ditetapkan sesuai mekanisme peraturan.
Jika hasil penyesuaian upah minimum bernilai nol atau negatif, PP Nomor 49 Tahun 2025 menetapkan upah minimum tahun berikutnya sama dengan upah minimum tahun berjalan.
Daftar UMK 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Tahun 2026
Sebelum UMK 2027 ditetapkan, besaran UMK 2026 masih menjadi acuan yang berlaku. Pemprov Jawa Timur menetapkan UMK 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Berikut daftar UMK 2026 di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, diurutkan dari nominal tertinggi hingga terendah.
- Kota Surabaya: Rp 5.288.796
- Kabupaten Gresik: Rp 5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 5.191.541
- Kabupaten Pasuruan: Rp 5.187.681
- Kabupaten Mojokerto: Rp 5.176.101
- Kabupaten Malang: Rp 3.802.862
- Kota Malang: Rp 3.736.101
- Kota Batu: Rp 3.562.484
- Kota Pasuruan: Rp 3.555.301
- Kabupaten Jombang: Rp 3.320.770
- Kabupaten Tuban: Rp 3.229.092
- Kota Mojokerto: Rp 3.208.556
- Kabupaten Lamongan: Rp 3.196.328
- Kabupaten Probolinggo: Rp 3.164.526
- Kota Probolinggo: Rp 3.045.172
- Kabupaten Jember: Rp 3.012.197
- Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.989.145
- Kota Kediri: Rp 2.742.806
- Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.685.983
- Kabupaten Kediri: Rp 2.651.603
- Kota Blitar: Rp 2.639.518
- Kabupaten Tulungagung: Rp 2.628.190
- Kota Madiun: Rp 2.588.794
- Kabupaten Lumajang: Rp 2.578.320
- Kabupaten Blitar: Rp 2.567.744
- Kabupaten Nganjuk: Rp 2.564.627
- Kabupaten Ngawi: Rp 2.556.815
- Kabupaten Magetan: Rp 2.553.866
- Kabupaten Sumenep: Rp 2.553.688
- Kabupaten Madiun: Rp 2.553.221
- Kabupaten Bangkalan: Rp 2.550.274
- Kabupaten Ponorogo: Rp 2.549.876
- Kabupaten Trenggalek: Rp 2.530.313
- Kabupaten Pamekasan: Rp 2.528.004
- Kabupaten Pacitan: Rp 2.514.892
- Kabupaten Bondowoso: Rp 2.496.886
- Kabupaten Sampang: Rp 2.484.443
- Kabupaten Situbondo: Rp 2.483.962
Berdasarkan daftar tersebut, Kota Surabaya memiliki UMK tertinggi di Jawa Timur pada 2026, yakni Rp 5.288.796 per bulan. Sebaliknya, Kabupaten Situbondo memiliki UMK terendah sebesar Rp 2.483.962 per bulan.
Angka-angka di atas merupakan UMK 2026, bukan perkiraan atau keputusan UMK 2027. Besaran untuk tahun depan baru dapat dipastikan setelah pemerintah daerah menetapkannya sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Sejarah Gerakan Buruh di Jawa Timur |
Kapan UMK 2027 Diumumkan?
Hingga 22 Oktober 2026, belum ada besaran resmi UMK 2027 untuk 38 kabupatendan kota di Jawa Timur. Kemnaker masih membahas aspek kebutuhan hidup layak dan formulasi pengupahan sebagai bagian dari proses penetapan upah minimum.
Besaran upah minimum provinsi ditetapkan gubernur sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan masukan dewan pengupahan. Untuk UMK, prosesnya juga melibatkan pertimbangan pada tingkat kabupaten dan kota sesuai kewenangan masing-masing.
