Dewan Pengupahan OKI Dibentuk: Upah Pekerja 2027 Bakal Naik

Sumatera Selatan

Dewan Pengupahan OKI Dibentuk: Upah Pekerja 2027 Bakal Naik

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 04 Mei 2026 13:00 WIB
One hundred thousand rupiah money (Rp. 100.000 Seratus Ribu Rupiah), Indonesian currency financial money management concept.
Ilustrasi rupiah atau Upah Minimum Provinsi (UMP) (Foto: Getty Images/Molas Images)
Palembang -

Pembentukan dewan pengupahan di Sumatera Selatan kembali bertambah. Jika sebelumnya hanya terdapat di delapan daerah, kini jumlahnya menjadi sembilan daerah dengan masuknya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang dalam proses pembentukan.

Adapun delapan daerah yang lebih dulu memiliki dewan pengupahan yakni Muratara, Lahat, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, OKU Timur, dan Muara Enim.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin mengatakan bahwa pembentukan dewan pengupahan di OKI saat ini masih dalam tahap proses dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 30 April kemarin, Bupati OKI menyetujui untuk pembentukan dewan pengupahan. Insyaallah dalam waktu satu bulan ke depan akan di SK-kan dan dikukuhkan. Ini menjadi kado istimewa di May Day 2026 untuk kawan-kawan buruh dan pekerja di OKI," ujarnya, Senin (4/5/2026).

Dengan adanya dewan pengupahan tersebut, maka OKI nantinya tak akan mengacu pada upah yang ditetapkan Pemprov Sumsel melalui UMP (upah minimum provinsi). Pekerja akan mengacu pada nilai upah yang ditetapkan melalui UMK (upah minimum kabupaten).

ADVERTISEMENT

"Pekerja di OKI mulai tahun depan tidak lagi menggunakan acuan UMP. Nilai UMK ini pastinya akan lebih besar dari penetapan UMP," katanya.

Dia menambahkan, dengan adanya dewan tersebut, penetapan upah di tingkat kabupaten dapat lebih menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak di daerah setempat.

Selain itu, keberadaan dewan pengupahan di daerah juga memberikan sejumlah keuntungan bagi pekerja. Seperti, penetapan upah yang lebih realistis karena mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal, inflasi daerah, serta kebutuhan hidup layak masyarakat setempat.

"Dewan pengupahan juga menjadi wadah bagi perwakilan pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara langsung dalam proses penentuan upah," jelasnya.

"Tidak hanya itu, pekerja juga berpeluang mendapatkan perlindungan yang lebih baik karena adanya keterlibatan pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam satu forum resmi. Hal ini membuat kebijakan pengupahan menjadi lebih transparan, adil, serta dapat meminimalkan potensi konflik antara pekerja dan perusahaan," sambungnya.

Dia berharap, dengan bertambahnya jumlah daerah yang memiliki dewan pengupahan, diharapkan kesejahteraan pekerja di Sumsel dapat terus meningkat seiring dengan kebijakan upah yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads