Apakah BSU 2026 Sudah Cair? Cek Update Terbaru dan Link Resminya

Apakah BSU 2026 Sudah Cair? Cek Update Terbaru dan Link Resminya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 16 Okt 2026 07:00 WIB
Ilustrasi BSU Kemnaker Rp 900.000.
Ilustrasi BSU menerima BSU. (Foto: Unsplash)
Palembang -

Pemerintah mencanangkan Rp 12 triliun anggaran untuk diberikan kepada 13,3 juta pekerja dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan nominal Rp 900.000 per orang untuk akumulasi tiga bulan. Lalu, apakah BSU 2026 sudah cair?

Informasi pencairan BSU menjadi hal yang dibutuhkan pekerja saat ini. Banyak masyarakat yang turut menanyakan kabar terbaru perihal bantuan tersebut. Untuk memastikan hal itu, perlu memantau secara berkala melalui akun resmi.

Berikut rangkuman informasi perihal BSU 2026 mulai dari kabar terbaru hingga cara cek penerima di link resmi. Yuk, simak!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Update Pencairan BSU 2026

Hingga pertengahan Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti mengenai jadwal pencairan BSU 2026. Meskipun demikian, para pekerja diimbau untuk memantau status kepesertaan secara berkala dengan mengacu pada ketentuan penyaluran BSU sebelumnya.

Dilansir Instagram Kemnaker, update BSU 2026 masih sebatas imbauan untuk tidak mengakses link palsu yang meminta data pribadi. Masyarakat diminta untuk tidak langsung percaya pada logo Kemnaker atau tampilan situs yang mirip.

ADVERTISEMENT

Hal itu tidak menjamin tautan yang disebarkan melalui media sosial merupakan portal resmi pemerintah. Berikut ciri-ciri tautan (link) BSU mencurigakan yang wajib diwaspadai:

  • Pesan Berantai: Disebarkan melalui pesan berantai WhatsApp, Telegram, atau Direct Message (DM) akun tidak terverifikasi.
  • Domain Mencurigakan: Menggunakan alamat domain berbayar gratisan atau akhiran selain .go.id (seperti .blogspot.com, .xyz, atau .site).
  • Pencurian Data: Meminta data sensitif seperti nomor PIN, OTP, password mobile banking, atau meminta biaya administrasi pencairan.

Untuk menjaga keamanan data pribadi, ikuti empat langkah pencegahan berikut:

  • Periksa kembali alamat domain situs dengan teliti, pastikan berakhiran .go.id.
  • Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, atau password kepada pihak mana pun.
  • Abaikan dan jangan pernah membayar biaya apapun yang mengatasnamakan syarat pencairan BSU.
  • Apabila ragu, segera tutup tautan dan konfirmasi melalui akun media sosial resmi @kemnaker.

Pengecekan status eligibilitas dan penerimaan dana BSU 2026 dapat dilakukan secara mandiri melalui website BSU Kemnaker. Adapun panduannya sebagai berikut:

  • Akses portal resmi pada laman https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Lakukan masuk akun jika telah memiliki akun, atau pilih "Daftar Akun" untuk pengguna baru
  • Masukkan NIK KTP serta lengkapi data profil secara tepat
  • Tuliskan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar, lalu klik "Cek Status"

Acuan Kriteria Penerima BSU 2026

Pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi pekerja yang berhak menerima BSU agar penyaluran dana bantuan tepat sasaran. Berdasarkan regulasi penyaluran BSU pada periode sebelumnya, berikut kriteria utama yang wajib dipenuhi oleh calon penerima:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Jadwal dan Besaran Nominal BSU 2026

Pemerintah menyiapkan anggaran triliunan rupiah untuk menyalurkan bantuan subsidi upah kepada jutaan pekerja di kuartal IV-2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp12 triliun untuk program bansos ini. Program BSU masuk dalam paket stimulus ekonomi kuartal IV-2026 dengan rincian alokasi nominal sebagai berikut:

  • Alokasi Oktober 2026: Rp300.000
  • Alokasi November 2026: Rp300.000
  • Alokasi Desember 2026: Rp300.000

Dana bantuan dialokasikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk tiga bulan sekaligus. Dengan demikian, setiap penerima akan mendapatkan akumulasi bantuan total sebesar Rp900.000 dalam sekali pencairan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads