Link Cek Penerima BSU 2026: Situs Kemnaker, JMO, hingga BPJS Ketenagakerjaan

Link Cek Penerima BSU 2026: Situs Kemnaker, JMO, hingga BPJS Ketenagakerjaan

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 13 Okt 2026 16:00 WIB
Cek Penerima BSU 2025 di JMO
Ilustrasi cek BSU. (Foto: Rio Roma Dhoni)
Palembang -

Informasi link cek penerima BSU 2026 tengah gencar dicari tahu masyarakat, khususnya para pekerja dan buruh. Pemerintah telah mengumumkan alokasi anggaran stimulus ekonomi kuartal IV tahun 2026 yang mencakup periode bantuan selama tiga bulan sekaligus, yakni Oktober, November, dan Desember.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp12 triliun untuk mendukung penyaluran bantuan sosial ini. Keputusan penyaluran BSU 2026 disepakati dalam rapat terbatas bersama Presiden di Istana Kepresidenan guna memperkuat daya beli masyarakat pekerja di akhir tahun.

Bagi yang ingin memastikan nama terdaftar sebagai calon penerima BSU 2026, simak rincian besaran nominal, link pengecekan resmi, kriteria kelayakan, hingga estimasi jadwal pencairannya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran Nominal BSU Kemnaker 2026

Pemerintah menargetkan sebanyak 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia sebagai penerima manfaat BSU pada kuartal IV tahun 2026. Setiap pekerja yang memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan yang disalurkan sekaligus secara rapel untuk periode tiga bulan.

Dengan demikian, akumulasi nominal dana BSU yang diterima oleh setiap pekerja dalam satu kali pencairan adalah sebesar Rp 900.000 per orang. Dana ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

ADVERTISEMENT

Mengacu aturan pengecekan yang digunakan tahun sebelumnya, pekerja bisa memastikan sebagai penerima atau bukan melalui situs resmi Kemnaker hingga BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan pantauan pada Selasa, 13 Oktober 2026, link BSU Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan belum bisa diakses dan masih dalam proses pengembangan serta peningkatan website.

1. Cek BSU via Portal Kemnaker

  • Akses portal resmi BSU Kemnaker pada tautan https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Lakukan masuk akun (login) jika telah memiliki akun, atau pilih "Daftar Akun" untuk pengguna baru
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta lengkapi data profil secara tepat
  • Tuliskan kode keamanan (captcha) yang muncul di layar, lalu klik tombol "Cek Status" untuk melihat notifikasi verifikasi

2. Cek BSU via BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses portal resmi pada tautan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
  • Lengkapi seluruh kolom data diri yang diminta
  • Klik tombol "Lanjutkan" untuk memproses pencocokan data sistem.

3. Cek BSU via Aplikasi JMO

  • Unduh dan buka aplikasi JMO pada ponsel pintar (smartphone)
  • Lakukan login akun, atau buat akun baru menggunakan NIK KTP dan nomor telepon jika belum terdaftar
  • Pilih spanduk (banner) "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)" pada halaman utama
  • Isi data diri meliputi NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email
  • Klik "Lanjutkan" untuk memuat notifikasi status eligibilitas pencairan.

4. Cek BSU via Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay resmi di Google Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi dan pilih ikon menu bantuan sosial berlogo khusus di halaman utama
  • Pilih jenis bantuan "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2026"
  • Masukkan 16 digit NIK KTP pekerja secara valid
  • Klik "Cek Status Penerima" untuk menampilkan konfirmasi notifikasi penerimaan dana.

Aturan dan Ketentuan Pengusulan Penerima BSU 2026

Pemerintah menetapkan mekanisme penyaluran data yang terpusat guna menghindari penumpukan antrean fisik serta potensi kecurangan. Pekerja tidak perlu dan tidak dapat melakukan pendaftaran BSU secara perorangan langsung ke kantor Kemnaker maupun kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker menggunakan data peserta aktif dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai basis data utama. Pekerja cukup memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif, memperbarui data diri di bagian personalia/HRD perusahaan, serta mewaspadai berbagai bentuk modus penipuan pendaftaran BSU.

Gambaran Kriteria Penerima BSU 2026

Pemerintah menetapkan kriteria dan persyaratan khusus untuk memastikan penyaluran BSU 2026 tepat sasaran bagi pekerja yang membutuhkan. Berikut kriteria utama pekerja calon penerima BSU 2026:

  • Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP valid
  • Kepesertaan BPJS: Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Batas Gaji/Upah: Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan (atau setara UMP/UMK daerah berlaku).
  • Prioritas Bantuan: Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial reguler lainnya.
  • Pengecualian Profesi: Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Jadwal Pencairan BSU Kemnaker 2026

Pemerintah mengalokasikan program BSU ini untuk periode kuartal IV tahun 2026 yang mencakup bulan Oktober, November, dan Desember 2026. Hingga pertengahan Oktober 2026, jadwal pasti tanggal pencairan dana BSU Kemnaker masih menunggu keputusan teknis resmi dari pemerintah.

Kendati demikian, pekerja disarankan untuk melakukan pengecekan status secara online atau berkoordinasi dengan pihak HRD di tempat kerja. Pembaruan informasi pencairan dana dapat dipantau secara berkala melalui media sosial dan situs web resmi Kemnaker serta BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Momen Pedro Acosta-Alex Marquez Crash di Sprint Race MotoGP Jepang"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads