DPRD Jambi Kaji Pansus Karhutla, Kebakaran di Wilayah Konsesi Jadi Sorotan

Jambi

DPRD Jambi Kaji Pansus Karhutla, Kebakaran di Wilayah Konsesi Jadi Sorotan

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Kamis, 15 Okt 2026 09:30 WIB
Tim Satgas saat padamkan Karhutla di Jambi
Foto: Tim Satgas saat padamkan Karhutla di Jambi (Dok. Istimewa)
Jambi -

DPRD Provinsi Jambi mengkaji pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Usulan ini mencuat di tengah meluasnya kebakaran, dugaan kebakaran berulang di area konsesi perusahaan, hingga perbedaan data luas lahan terbakar.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi, evaluasi regulasi, keterbukaan data, hingga penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh.

"Kalau ada kebakaran berulang, kita cari penyebab dan tindak lanjuti berdasarkan bukti," kata Ivan kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan pembentukan Pansus Pengawasan Pencegahan dan Pengendalian Karhutla tersebut tengah disiapkan untuk dibahas melalui mekanisme internal DPRD Jambi. Dalam kajian awal, pansus diusulkan memiliki masa kerja maksimal enam bulan dengan jumlah anggota paling banyak 15 orang.

Pansus nantinya diusulkan mengevaluasi pelaksanaan peraturan daerah, memverifikasi data luas kebakaran, mengawasi anggaran penanganan karhutla, serta mengevaluasi kepatuhan perusahaan pemegang izin.

ADVERTISEMENT

Kajian pembentukan pansus ini juga didasari saat dewan menyoroti catatan WALHI Jambi mengenai 11 korporasi yang disebut mengalami kebakaran berulang dengan total luas sekitar 5.488 hektare.

Kebakaran di area konsesi PT ABT, PT LAJ, dan Tebo Indah di Kabupaten Tebo juga menjadi perhatian karena disebut berkaitan dengan kawasan habitat gajah.

Ivan meminta instansi terkait mengevaluasi kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran. Pemeriksaan tersebut mencakup kesiapan embung, menara pemantau, regu pemadam, peralatan pengendalian api, serta pelaksanaan kewajiban pemantauan dan pelaporan.

"Kalau perusahaan punya konsesi yang luas, maka tanggung jawab pencegahannya juga harus jelas. Negara tidak boleh hadir hanya ketika api sudah membesar. Pengawasan harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi," ujarnya.

Dia menegaskan, kebakaran di area konsesi tidak serta-merta membuktikan perusahaan melakukan pelanggaran. Penentuan tanggung jawab harus melalui pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses tanpa membedakan masyarakat maupun korporasi.

"Kalau memang masyarakat terbukti melanggar, proses. Kalau korporasi terbukti melanggar, proses juga. Jangan ada tebang pilih," tegas Ivan.

Kajian pansus juga menyoroti Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Sejumlah aspek yang perlu dievaluasi meliputi kesesuaian dasar hukum, kejelasan kewenangan, serta kebutuhan pengaturan mengenai keterbukaan data dan metode penghitungan luas kebakaran.

Ivan berharap evaluasi tersebut menjadi dasar perbaikan regulasi agar upaya pencegahan, pemadaman, pengawasan, dan pemulihan lingkungan berjalan lebih efektif.

Pansus juga diusulkan meminta keterangan dari pemerintah daerah, Satgas Karhutla, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Gakkum Kehutanan, serta instansi terkait mengenai penanganan kebakaran dan perkembangan proses hukum.

Menurut Ivan, fungsi pengawasan DPRD bukan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan memastikan kebijakan, penggunaan anggaran, dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Dia berharap kajian pembentukan pansus tidak berhenti pada pembahasan kelembagaan, tetapi menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat pencegahan karhutla dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi.

"Penanganan karhutla harus dimulai sebelum api membesar. Data harus transparan, pengawasan harus berjalan, dan siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses sesuai hukum," tutup Ivan.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads