Cara Aktivasi IKD Identitas Kependudukan Digital, Berguna untuk Perlinsos!

Cara Aktivasi IKD Identitas Kependudukan Digital, Berguna untuk Perlinsos!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Sabtu, 10 Okt 2026 10:01 WIB
Aplikasi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) wajib dimiliki masyarakat Indonesia.
Ilustrasi IKD. (Foto: Dok. Ilustrasi/Disdukcapil Kota Pontianak)
Palembang -

Pemerintah terus mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai basis data terpadu untuk mengakses berbagai layanan publik secara nasional. Salah satu kegunaan penting IKD saat ini adalah sebagai syarat utama untuk masuk (login) dan melakukan registrasi bantuan sosial pada portal Perlinsos Kementerian Sosial.

Bagi masyarakat yang hendak mengurus pendaftaran bansos PKH, BPNT, maupun mendaftar sebagai agen Perlinsos, kepemilikan akun IKD yang sudah teraktivasi menjadi hal yang wajib dipenuhi. Proses aktivasi KTP digital ini dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel pintar (smartphone) dengan bantuan petugas kependudukan.

Simak ulasan lengkap mengenai pengertian IKD, persiapan dokumen, panduan tata cara aktivasi, hingga deretan fitur menu aplikasi di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)?

Inovasi digitalisasi dokumen kependudukan lahir sebagai komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, efisien, dan terintegrasi.

Dikutip dari laman Disdukcapil Kabupaten Grobogan, aplikasi IKD merupakan realisasi dari Program Inovasi Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. IKD atau yang sering dikenal sebagai KTP digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital via ponsel pintar.

ADVERTISEMENT

Kehadiran IKD bertujuan untuk menghemat biaya pencetakan dokumen kependudukan, mencegah pemalsuan data diri, serta mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik pemerintah seperti Perlinsos Kemensos tanpa perlu membawa dokumen fisik.

Syarat dan Persiapan Aktivasi IKD

Sebelum melakukan aktivasi akun IKD pada aplikasi resmi, masyarakat perlu menyiapkan beberapa syarat dasar kependudukan dan perangkat pendukung. Berikut beberapa hal yang wajib dipersiapkan oleh pembaca detikers:

  • Perangkat Ponsel: Ponsel pintar (smartphone) yang terhubung dengan koneksi internet stabil.
  • Identitas Diri: Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik yang valid.
  • Kontak Aktif: Alamat surat elektronik (email) aktif dan nomor ponsel aktif yang terpasang di perangkat.
  • Dokumen Fisik: KTP elektronik asli untuk dicocokkan oleh petugas.

Langkah-Langkah Aktivasi IKD Online

Proses pendaftaran akun IKD dilakukan secara mandiri melalui aplikasi, kemudian diverifikasi langsung oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Berikut panduan langkah-langkah aktivasi IKD yang runtut dan jelas:

  • Unduh (download) aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi IKD, pilih menu "Daftar", lalu klik tombol "Lanjutkan".
  • Gulir (scroll) teks syarat dan ketentuan ke bawah, klik setujui, kemudian klik tombol "Lanjut".
  • Lengkapi data diri sesuai kolom yang tersedia (NIK, email, dan nomor ponsel), lalu klik "Verifikasi Data".
  • Izinkan akses kamera pada ponsel, lalu ambil foto swafoto (selfie) tanpa menggunakan masker atau kacamata.
  • Datangi petugas Disdukcapil (kantor kecamatan atau layanan keliling) untuk melakukan pemindaian (scan) kode QR verifikasi.
  • Setelah proses pemindaian berhasil, buka pesan masuk pada email terdaftar untuk melakukan aktivasi akun.
  • Klik tautan atau tombol "Aktivasi" pada email, lalu masukkan kode aktivasi dan kode keamanan (captcha).
  • Buka kembali aplikasi IKD pada ponsel pintar Anda untuk mengecek status akun.
  • Masuk (login) menggunakan kode PIN atau kata sandi (password) yang dikirimkan melalui email.
  • Akun IKD Anda telah resmi aktif dan siap digunakan untuk berbagai layanan digital pemerintah seperti Perlinsos.

Mengenal Fitur dan Menu di Aplikasi IKD

Setiap pemilik akun IKD dapat memanfaatkan berbagai fitur layanan kependudukan digital yang tersedia di dalam aplikasi. Dilansir dari situs Disdukcapil Kabupaten Purworejo, berikut beberapa menu utama yang wajib dipahami oleh pengguna aplikasi IKD:

  • Profil: Menampilkan foto, nama lengkap, NIK, serta rincian informasi pribadi seperti tanggal lahir, golongan darah, dan alamat domisili.
  • Data Keluarga: Menyajikan informasi lengkap mengenai biodata anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen: Terbagi menjadi dokumen kependudukan (file e-KTP dan KK digital) serta dokumen lainnya (seperti riwayat vaksinasi COVID-19, NPWP, informasi kepemilikan kendaraan, data BKN, hingga Daftar Pemilih Tetap).
  • Fitur Tambahan: Menyediakan menu tanda tangan elektronik, pelayanan kependudukan, pemantauan pelayanan, riwayat aktivitas, ubah PIN/kata kunci, lepas perangkat, serta keterangan informasi sistem.

Halaman 2 dari 2
(mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads