Syarat Login Portal Perlinsos untuk Registrasi Ulang Bansos 2027, Simak!

Syarat Login Portal Perlinsos untuk Registrasi Ulang Bansos 2027, Simak!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Sabtu, 10 Okt 2026 22:00 WIB
Ilustrasi Daftar PKH-BPNT 2027 di Perlinsos
Ilustrasi login portal Perlinsos. (Foto: Gemini AI)
Palembang -

Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melakukan registrasi ulang bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2027 melalui portal resmi Perlinsos. Langkah ini dilakukan guna memastikan pembaruan data penerima bantuan berjalan optimal dan transparan.

Portal Perlinsos merupakan layanan digital terpadu resmi dari Kementerian Sosial yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola status penerimaan bantuan secara mandiri.

Masyarakat dapat mengusulkan diri atau keluarganya sebagai calon penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) melalui portal Perlinsos. Berikut syarat dan tata caranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Registrasi Ulang Bansos 2027

Pemerintah secara berkelanjutan melakukan pemutakhiran data kependudukan demi menjamin ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial di seluruh wilayah Indonesia.

Dilansir dari unggahan resmi Instagram Bakom RI, pendaftaran dan registrasi ulang bansos tahun anggaran 2027 telah dibuka melalui platform Perlinsos Digital. Proses pembaruan data ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT.

ADVERTISEMENT

Masyarakat diimbau untuk segera memperbarui data kependudukan serta kondisi ekonomi terkini melalui platform yang telah disediakan. Saat ini, layanan Perlinsos hadir dalam format situs web yang dapat diakses melalui peramban (browser) pada ponsel pintar (smartphone), tablet, maupun komputer tanpa perlu mengunduh aplikasi seluler tambahan.

Syarat Utama Login dan Registrasi Portal Perlinsos

Sebelum mengakses portal resmi Perlinsos Kemensos, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan akses verifikasi kependudukan. Berikut syarat utama yang wajib disiapkan oleh pembaca detikers:

  • Identitas Kependudukan: Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik yang valid serta telah terintegrasi dengan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  • Verifikasi Biometrik: Pemindaian verifikasi wajah (face recognition/liveness detection) yang dilakukan secara langsung via kamera perangkat.
  • Data Utilitas/Listrik: Nomor ID pelanggan atau nomor meteran listrik PLN tempat tinggal KPM.

Perlu diketahui, portal Perlinsos juga menyediakan fitur untuk mengecek status kelayakan, melihat alasan penolakan, hingga mengajukan sanggahan data jika informasi yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi ekonomi di lapangan.

Tata Cara Login dan Registrasi Ulang Bansos di Portal Perlinsos

Proses registrasi ulang dapat dilakukan secara mandiri melalui jaringan internet dengan mengikuti alur verifikasi yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial.

Berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran atau registrasi ulang bansos melalui situs Perlinsos Kemensos:

  • Akses laman resmi Perlinsos Kemensos https://perlinsos.kemensos.go.id/
  • Pilih opsi "Masuk/Login" menggunakan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD)
  • Masukkan NIK KTP dan nomor PIN IKD yang telah diaktivasi sebelumnya
  • Lakukan verifikasi pemindaian wajah (face recognition/liveness detection) sesuai petunjuk di layar
  • Setelah berhasil masuk ke halaman utama, pilih menu "Daftar Bantuan"
  • Pilih jenis program bantuan sosial yang ingin diajukan, seperti PKH, BPNT, atau keduanya
  • Lengkapi data pendukung yang diminta, termasuk nomor ID pelanggan PLN tempat tinggal
  • Periksa kembali seluruh rincian data untuk memastikan informasi yang dimasukkan sudah benar dan akurat
  • Centang kolom persetujuan mengenai penggunaan data pribadi
  • Klik "Ajukan Bantuan" untuk menyelesaikan seluruh tahapan registrasi

Sebagai catatan penting, seluruh proses registrasi ulang bansos melalui link Perlinsos tidak dipungut biaya apa pun (gratis). Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap oknum atau pihak tidak bertanggung jawab yang meminta imbalan uang.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Nggak Perlu Fotokopi KTP, RI Bakal Ganti dengan KTP Digital"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads